Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Inkrah, Alfamart Dianggap Berdiri di Tanah Milik Ahli Waris Sahema

badge-check


					PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Inkrah, Alfamart Dianggap Berdiri di Tanah Milik Ahli Waris Sahema Perbesar

Sumbawa Besar, NTB, Patrolihukum.net — Polemik kepemilikan lahan kembali memanas di wilayah Dusun Ai Jati, Desa Mampin Kebak, Kecamatan Alas Barat (Simpang Tano), Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sebuah gerai ritel modern Alfamart diketahui berdiri di atas lahan yang secara hukum telah dinyatakan milik sah keluarga almarhumah Sahema sejak tahun 1995, melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan informasi resmi, Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar telah menetapkan jadwal eksekusi lahan tersebut pada Senin, 13 Oktober 2025. Penetapan ini dilakukan setelah seluruh upaya hukum dari pihak tergugat—termasuk gugatan bantahan terakhir—resmi ditolak oleh majelis hakim PN Sumbawa melalui putusan Nomor: Pdt.Bth/2024/PN Sbw tertanggal 16 September 2025.

PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Inkrah, Alfamart Dianggap Berdiri di Tanah Milik Ahli Waris Sahema

Kasus sengketa ini bermula dari Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sbw, yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi NTB pada 1992, dan berakhir di Mahkamah Agung pada 1995 dengan keputusan tetap yang memenangkan pihak Sahema (Alm). Berdasarkan amar putusan tersebut, ahli waris Sahema dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah yang kini berdiri bangunan Alfamart.

Eksekusi Pernah Gagal Tahun 1996

Meski putusan sudah inkrah sejak tiga dekade lalu, pelaksanaan eksekusi sempat terkendala pada tahun 1996 akibat minimnya dukungan pengamanan dan keterbatasan biaya. Namun, keluarga ahli waris tidak menyerah. Pada tahun 2024, mereka kembali mengajukan permohonan eksekusi ulang ke PN Sumbawa Besar.

Sayangnya, proses tersebut kembali tertunda lantaran muncul perlawanan hukum baru dari pihak penggarap bernama Sahak, anak dari Umar (Alm), yang diketahui menjual tanah sengketa tersebut kepada pihak Alfamart.
“Pihak yang kami lawan malah menjual tanah yang bukan haknya ke Alfamart, lalu menggugat kami seolah kami tidak memiliki dasar hukum. Tapi kebenaran tetap berpihak pada yang benar — gugatan bantahan mereka resmi ditolak oleh pengadilan pada 16 September 2025,” ujar perwakilan ahli waris Sahema kepada media, Minggu (8/10/2025).

PN Sumbawa Sudah Lakukan Konstatering

Sebagai tahapan akhir sebelum eksekusi, PN Sumbawa Besar telah melaksanakan proses Konstatering pada 22 Oktober 2024. Kegiatan tersebut merupakan pencocokan batas lahan sengketa antara data hukum dengan kondisi faktual di lapangan.
Proses ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Sumbawa Besar bersama tim eksekutor, dihadiri oleh seluruh pihak terkait serta ahli waris Sahema (Alm).

“Konstatering berjalan lancar. Semua batas tanah sudah dicocokkan dan pihak penguasa lahan saat ini juga telah tercatat, yakni pihak Alfamart,” terang salah satu ahli waris kepada wartawan.

Ultimatum kepada Alfamart: Kosongkan Sebelum 13 Oktober

Menanggapi penetapan eksekusi yang telah dijadwalkan, keluarga ahli waris Sahema (Alm) dengan tegas memberikan ultimatum kepada pihak Alfamart agar segera mengosongkan lahan dan memindahkan seluruh barang dagangan sebelum tanggal 13 Oktober 2025.

“Kami meminta kepada pihak manajemen Alfamart agar segera memindahkan seluruh barang-barangnya. Jika mereka mengabaikan peringatan ini, maka jangan salahkan kami jika dilakukan pengeluaran paksa. Ini bukan sekadar melawan kami, tapi melawan keputusan negara,” tegas perwakilan keluarga.

Muncul Dugaan Upaya Penggagalan Eksekusi

Menjelang hari pelaksanaan eksekusi, muncul kabar adanya rencana aksi demonstrasi dari pihak tergugat melalui sebuah LSM lokal pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Aksi ini diduga didalangi oleh oknum mantan Ketua DPRD setempat dan sejumlah pihak yang memiliki kepentingan politik dan ekonomi terkait lahan tersebut. Namun, pihak ahli waris memastikan, proses eksekusi tidak akan bisa digagalkan.

“Informasi yang kami terima, akan ada aksi demonstrasi yang sengaja diarahkan untuk menggiring opini publik. Kami menduga kuat ada kepentingan pihak tertentu, termasuk oknum mantan pejabat daerah, yang mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Tapi proses hukum ini akan tetap berjalan tanpa kompromi,” tegas ahli waris.

Tiga Dekade Menunggu Keadilan

Perjuangan hukum keluarga Sahema (Alm) mencapai titik akhir setelah lebih dari 30 tahun menanti keadilan. Kerugian materiil dan imateriil yang mereka derita selama puluhan tahun disebut sangat besar, terlebih sejak berdirinya gerai Alfamart di atas tanah mereka tanpa izin yang sah.

Kini, dengan penetapan eksekusi oleh PN Sumbawa, mereka menilai keadilan mulai ditegakkan.
“Kami hanya ingin hak kami kembali. Negara sudah memberi keputusan, dan kami hanya menuntut agar keputusan itu dijalankan,” tutup salah satu ahli waris.

Respons Alfamart Masih Ditunggu

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen Alfamart terkait langkah yang akan diambil menjelang eksekusi lahan tersebut.
Publik pun kini menanti apakah perusahaan ritel nasional itu akan mematuhi keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap, atau memilih langkah hukum baru untuk menunda eksekusi.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Sumbawa dan diperkirakan akan menjadi preseden penting bagi penegakan supremasi hukum di sektor pertanahan, yang selama ini kerap mangkrak dan dipolitisasi di tingkat lokal.

(Edi D/PRIMA/Tim/Af

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Hadiah Miliaran Rupiah Dibagikan, Dua Nasabah Probolinggo Sabet Undian Bank Jatim 2025

8 October 2025 - 16:23 WIB

Hadiah Miliaran Rupiah Dibagikan, Dua Nasabah Probolinggo Sabet Undian Bank Jatim 2025

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Wajib di SMA Negeri 1 Ngimbang, Lamongan: Wali Murid Tertekan Bayar hingga Rp4 Juta

8 October 2025 - 13:39 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Wajib di SMA Negeri 1 Ngimbang, Lamongan: Wali Murid Tertekan Bayar hingga Rp4 Juta

Dugaan Klinik Kecantikan Tak Berizin di Probolinggo, LSM PASKAL Siap Turun Tangan

8 October 2025 - 12:25 WIB

Tiga Bulan Berlalu, Pelaku Penebangan Ilegal di Probolinggo Masih Bebas, Proses Hukum Lamban

8 October 2025 - 09:08 WIB

Tiga Bulan Berlalu, Pelaku Penebangan Ilegal di Probolinggo Masih Bebas, Proses Hukum Lamban

DPP SWI Kecam Pengeroyokan Wartawan Kuansing: “Ini Penghianatan terhadap Bangsa!”

7 October 2025 - 22:01 WIB

DPP SWI Kecam Pengeroyokan Wartawan Kuansing: "Ini Penghianatan terhadap Bangsa!"
Trending di Hukum dan Kriminal