Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Tiga Bulan Berlalu, Pelaku Penebangan Ilegal di Probolinggo Masih Bebas, Proses Hukum Lamban

badge-check


					Tiga Bulan Berlalu, Pelaku Penebangan Ilegal di Probolinggo Masih Bebas, Proses Hukum Lamban Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net — Kasus dugaan penebangan kayu ilegal milik Perhutani di kawasan hutan Desa Sekar Kare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang terjadi pada 22 Juli 2025, hingga kini belum juga menunjukkan kejelasan.
Sudah hampir tiga bulan berlalu, pelaku yang sempat diamankan justru dikabarkan masih bebas berkeliaran, sementara proses hukum dinilai lamban, tidak transparan, dan membingungkan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASKAL, Sulaiman, menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai bukti lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi aset negara.
Ia menegaskan, sejak awal penangkapan hingga tahap penyamaan barang bukti di lapangan, tidak ada perkembangan berarti.

Tiga Bulan Berlalu, Pelaku Penebangan Ilegal di Probolinggo Masih Bebas, Proses Hukum Lamban

“Mulai dari awal penangkapan bersama Polres dan Perhutani, hingga pemanggilan saksi, menghadirkan ahli, serta turun ke lokasi untuk penyamaan tunggak dan barang bukti—semuanya berjalan lambat. Ini lucu dan tidak menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,”
ujar Sulaiman, Selasa (7/10/2025).

LSM PASKAL: Hukum Harus Tegak, Hutan Harus Selamat

Sulaiman menegaskan bahwa LSM PASKAL akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian moral dan integritas aparat penegak hukum di Kabupaten Probolinggo.

“Sudah masuk tiga bulan sejak penangkapan, tapi belum ada kejelasan hukum. Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Pelaku harus diberi sanksi tegas agar menjadi efek jera,” ujarnya.

Ia mengingatkan, hutan bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga penyangga kehidupan masyarakat sekitar.
“Hutan ini harus dilestarikan, bukan dirusak. Kalau aparat lemah dalam menegakkan hukum, maka perusakan hutan akan terus berulang,” tegasnya.

Perhutani dan Polres Belum Beri Kejelasan

Saat dikonfirmasi, pihak Perhutani Probolinggo melalui Kepala Sub Seksi (KSS), Hendra, mengaku belum mendapat pembaruan informasi dari penyidik Polres.

“Kami belum update, belum komunikasi lagi sama penyidik. Nanti akan saya tanyakan lagi soal perkembangan terakhir,”
ujar Hendra KSS Perhutani singkat.

Sementara itu, dari pihak Tipidter Polres Probolinggo, mengatakan bahwa mereka masih menunggu jadwal gelar perkara.
“Masih nunggu gelar, Pak. Sudah kita daftarkan,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kasatreskrim Polres Probolinggo terkait lambannya penanganan perkara tersebut. Saat dikonfirmasi hubungi media ini Kasatreskrim Polres Probolinggo hanya menyampaikan Saya masih pemulihan pasca operasi pak, Saya belum dilaporkan perkembangan terbaru karena masih pemulihan, nanti saya suruh kanit hubungi njenengan

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula pada 22 Juli 2025, saat aparat gabungan dari Polres dan Perhutani menangkap pelaku penebangan kayu ilegal di kawasan hutan Desa Sekar Kare.
Selanjutnya, pada Agustus 2025, dilakukan pemanggilan saksi dan ahli, disusul kegiatan penyamaan tunggak dan barang bukti (BB) pada September 2025.
Namun hingga awal Oktober, belum ada kejelasan hasil penyidikan maupun rencana kapan mau gelar perkara.

Publik Minta Transparansi

Lambannya kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan aktivis lingkungan.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera membuka hasil penyidikan secara transparan agar publik tidak menilai adanya “tebang pilih” dalam penegakan hukum.

Sulaiman menyebut, bila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari penyidik, LSM PASKAL akan melayangkan surat resmi ke Polda Jawa Timur bahkan Mabes Polri.
“Kami tidak akan tinggal diam. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusak hutan,” ujarnya.

Catatan Redaksi

Kasus penebangan liar termasuk pelanggaran berat terhadap UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Aparat penegak hukum diharapkan segera menuntaskan penyidikan kasus Sekar Kare dengan profesional dan terbuka, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Lokasi: Desa Sekar Kare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo
Tanggal Rilis: 7 Oktober 2025
Reporter: Edi D
Editor: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Demi Layanan Optimal, Samsat Lumajang Maksimalkan Drive Thru dan Samling untuk Warga

9 October 2025 - 09:52 WIB

Demi Layanan Optimal, Samsat Lumajang Maksimalkan Drive Thru dan Samling untuk Warga

Samsat Lumajang Catat Lonjakan Pembayaran Pajak Kendaraan di Bulan Oktober

9 October 2025 - 09:43 WIB

Samsat Lumajang Catat Lonjakan Pembayaran Pajak Kendaraan di Bulan Oktober

POLDA KEPRI GELAR PENANAMAN JAGUNG SERENTAK KUARTAL IV: JAGUNG TUMBUH, EKONOMI BERKEMBANG*

9 October 2025 - 05:33 WIB

POLDA KEPRI GELAR PENANAMAN JAGUNG SERENTAK KUARTAL IV: JAGUNG TUMBUH, EKONOMI BERKEMBANG*

Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo*

9 October 2025 - 05:27 WIB

Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo*

Tim DVI Polda Jatim Kembali Berhasil Identifikasi Enam Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo*

9 October 2025 - 05:17 WIB

Tim DVI Polda Jatim Kembali Berhasil Identifikasi Enam Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo*
Trending di Berita