Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Dugaan Klinik Kecantikan Tak Berizin di Probolinggo, LSM PASKAL Siap Turun Tangan

badge-check
Dugaan Klinik Kecantikan Tak Berizin di Probolinggo, LSM PASKAL Siap Turun Tangan

Gambar Ilustrasi Kosmetik Kecantikan

Probolinggo, Patrolihukum.net — Dugaan adanya praktik usaha kosmetik dan perawatan kecantikan tanpa izin resmi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo mulai disorot publik. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASKAL, Sulaiman, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan BPOM, untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut.

Informasi awal yang diterima Redaksi media ini menyebutkan, seorang pengusaha kosmetik berinisial (IM) diduga menjalankan usaha tanpa memiliki izin operasional dan sertifikasi resmi, baik untuk kegiatan penjualan produk kosmetik maupun layanan penyuntikan kecantikan.

Dugaan Klinik Kecantikan Tak Berizin di Probolinggo, LSM PASKAL Siap Turun Tangan

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada pihak terduga pemilik usaha melalui pesan WhatsApp, pada Selasa malam (7/10/2025). Dalam pesan konfirmasi itu, redaksi media ini menanyakan sejumlah hal terkait legalitas usaha, keabsahan produk, dan standar keamanan prosedur perawatan.

Pertanyaan mencakup berbagai aspek, di antaranya bentuk usaha, izin operasional dari Dinas Kesehatan atau DPMPTSP, tanggung jawab medis bagi tindakan penyuntikan, hingga keabsahan produk-produk kosmetik yang dijual. Selain itu, media ini juga menanyakan soal izin edar BPOM, sertifikat uji laboratorium, serta pengawasan dokter terhadap tindakan injeksi kecantikan.

Namun, dari konfirmasi tersebut, pemilik usaha dengan inisial (IM) hanya memberikan jawaban singkat yang terkesan menghindar.

“Kan dugaan, Mas. Ini sepertinya saya tahu siapa yang ngirim ke njenengan,” jawab (IM) melalui pesan WhatsApp.

Tidak lama setelah pesan itu dikirim, dua nomor tak dikenal mencoba menghubungi Redaksi media ini, diduga untuk menanyakan perihal konfirmasi kepada pihak (IM).

Hingga berita ini diterbitkan, media belum menerima jawaban yang substansial terkait perizinan, legalitas produk, maupun tanggung jawab medis dari usaha tersebut.

Menanggapi situasi itu, Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh tanpa dasar, melainkan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran kosmetik tanpa izin dan praktik penyuntikan kecantikan oleh tenaga yang tidak berkompeten.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang, termasuk Dinas Kesehatan dan BPOM, untuk memastikan apakah usaha tersebut memiliki izin lengkap dan tenaga medis berkompeten. Jika terbukti melanggar, tentu harus ada tindakan tegas,” ujar Sulaiman kepada media ini, Rabu (8/10/2025).

Sulaiman juga menyoroti pentingnya pengawasan terpadu terhadap usaha kosmetik, terutama yang memberikan layanan injeksi atau tindakan medis tanpa pengawasan dokter.
Menurutnya, praktik semacam itu berisiko terhadap keselamatan konsumen dan dapat melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan BPOM tentang Izin Edar Produk Kosmetika.

Dari sisi hukum, usaha yang melakukan pelayanan penyuntikan kecantikan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dokter dan izin operasional klinik dari Dinas Kesehatan setempat. Sementara, produk kosmetik yang dijual ke publik harus terdaftar di BPOM dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang sah.

Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai UU Perlindungan Konsumen maupun UU Kesehatan, yang dapat berujung pada pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

Selain itu, praktik penyuntikan yang dilakukan oleh tenaga tidak kompeten tanpa pengawasan medis berpotensi menyebabkan efek samping serius, mulai dari infeksi, alergi, hingga kerusakan jaringan wajah.

LSM PASKAL mendorong agar pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap maraknya praktik kosmetik ilegal yang kini menjamur di sejumlah wilayah.
Sulaiman menekankan pentingnya kolaborasi antara BPOM, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan pelaku usaha yang belum memenuhi standar legalitas.

“Kami bukan ingin menjatuhkan usaha siapa pun, tetapi melindungi masyarakat dari risiko produk dan layanan kecantikan yang tidak aman,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kota maupun Kabupaten Probolinggo terkait izin dan pengawasan terhadap usaha kosmetik berinisial (IM) tersebut.

Catatan Redaksi

Media ini tetap berkomitmen menjalankan prinsip jurnalisme berimbang dan verifikasi dua arah. Pihak pemilik kosmetik (IM) masih diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan bukti legalitas usaha agar pemberitaan dapat diperbarui secara objektif dan faktual.

(Edi D/Red/**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Hadiah Miliaran Rupiah Dibagikan, Dua Nasabah Probolinggo Sabet Undian Bank Jatim 2025

8 October 2025 - 16:23 WIB

Hadiah Miliaran Rupiah Dibagikan, Dua Nasabah Probolinggo Sabet Undian Bank Jatim 2025

PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Inkrah, Alfamart Dianggap Berdiri di Tanah Milik Ahli Waris Sahema

8 October 2025 - 13:47 WIB

PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Inkrah, Alfamart Dianggap Berdiri di Tanah Milik Ahli Waris Sahema

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Wajib di SMA Negeri 1 Ngimbang, Lamongan: Wali Murid Tertekan Bayar hingga Rp4 Juta

8 October 2025 - 13:39 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Wajib di SMA Negeri 1 Ngimbang, Lamongan: Wali Murid Tertekan Bayar hingga Rp4 Juta

Tiga Bulan Berlalu, Pelaku Penebangan Ilegal di Probolinggo Masih Bebas, Proses Hukum Lamban

8 October 2025 - 09:08 WIB

Tiga Bulan Berlalu, Pelaku Penebangan Ilegal di Probolinggo Masih Bebas, Proses Hukum Lamban

DPP SWI Kecam Pengeroyokan Wartawan Kuansing: “Ini Penghianatan terhadap Bangsa!”

7 October 2025 - 22:01 WIB

DPP SWI Kecam Pengeroyokan Wartawan Kuansing: "Ini Penghianatan terhadap Bangsa!"
Trending di Hukum dan Kriminal