Miris, Di Duga Kuat SK No: 400.10/4082/DPMD. Pengangkatan PLT Kades Dongin Toibin,S.sos, Karena Interfensi, Buktinnya Lain Yang Lunasi Pajak Lain Pula Yang Terima Penghargaan.

Tolbar – pada Senin 26 Agustus, kepada awak media ini beberapa warga Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah menduga terkait SK pengangkatan PLT Kades Dongin Toibin,S.sos mengantikan PLT Kades I.Komang Suardita,SH, Karena Interfensi,”duganya.

Bektinya yang melunasi pajak Desa Dongin adalah mantan PLT Kades I.Komang Suardita.SH, bahkan menggunakan uang Pribadi yang sampai saat ini belum di kembalikan namun anehnya yang terima penghargaan terkait pelunasan pajak adalah PLT Kades yang baru Toibin,S.sos, sehingga dapat diduga SK No:400.10/4082/DPMD, di keluarkan karena ada interfensi,”tegasnya.

Mirisnya terkesan pemerintah mengajarkan kepada masyarakat untuk berbohong, yang seharusnya pemerintah itu memberikan contoh yang baik, masak pemerintah tidak melihat siapa yang bekerja sungguh-sungguh untuk rakyat dan siapa yang bekerja cuma karena kepentingan, buktinya PLT kades Dongin saat ini punya persoalan lahan denga dongin yang mana oknum menguasai lokasi sawit desa dongin menggunakan sertifikat desa Uwelolu yang katanya sertifikat pengembangan, makanya kami meminta untuk di kembalikan I Komang Suardita.SH, memimpin Desa Dongin,”pintanya.

Bahkan yang menjadi target menyelesaikan persoalan lahan di desa dongin oleh PLT Kades Saat ini, namun sampai detik ini tidak ada realisasi, cuma janji semata, diduga oknum PLT Kades ada konspirasi Dengan pihak lain, sehingga kami meminta agar dilakukan rotasi penyegaran, untuk pergantian kades Dongin, karena yang saat ini tidak bisa bekerja hanya mampu menikmati hasil kerja PLT terdahulu, dengan harapan pemerintah harus melihat realita,”tandasnya.

LP.Red/tim

Miris, diduga tak bayarkan pesangon sesuai aturan, CV Purnama Tirtatex harus segera diaudit..!!

 

Kabupaten Bandung  – CV Purnama Tirtatex, perusahaan bergerak dibidang textile yang berada di Rancajigang, Padamulya, Kabupaten Bandung DIDUGA telah melanggar UU Cipta kerja terkait Pesangon, Uang Penggangtian Hak (UPH) & Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Pasalnya, pabrik textile tersebut diduga tidak membayarkan hak salah seorang eks karyawan yang telah bekerja selama 25 tahun.

 

Pada pasal 156 ayat (1) dijelaskan bahwa karyawan yang mengalami PHK mendapat 3 hak yakni Pesangon, Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK),

 

_“Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima”_

 

Alit Karliman (49 tahun), seorang eks karyawan CV Purnama Tirtatex bagian operator di PHK September 2023 lalu, namun hingga kini perusahaan masih MENUTUP MATA terkait pesangon, UPH & UPMK. Menurut Alit, perusahaan hanya menawarkan sejumlah uang “basa-basi” kepadanya namun tidak memberikan hak sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Pernah ditawari uang hanya belasan juta saja oleh pihak pabrik” ujarnya saat memberikan keterangan.

 

“Namun hingga kini, saya menolak, karena saya 25 tahun bekerja disana, saya hanya inginkan hak saya” imbuhnya.

 

Padahal, jika kita mengacu pada undang-undang cipta kerja, besaran pesangon/UPH & UPMK jelas hitungannya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, UPH masa kerja diatas 25 tahun mendapatkan sebesar 9 kali gaji, sementara UPMK yakni 10 bulan gaji.

 

Selanjutnya untuk Pesangon meliputi : Cuti tahunan yang masih berlaku dan belum gugur, Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja,

Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

Selain komponen pesangon di atas, karyawan yang memasuki usia pensiun juga berhak mendapatkan uang pensiun dari program jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai timbal balik atas iuran yang wajib dibayarkan setiap bulannya selama karyawan bekerja sebesar 3% dengan pembagian:

 

2% di upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara 1% dari upah ditanggung oleh peserta. Manfaat JP yang diterima oleh karyawan yang pensiun paling sedikit Rp300.000 dan paling banyak ditetapkan Rp3.600.000 per bulan. Besaran angka ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

 

Kami dari media yang berfungsi sebagai sosial kontrol tentunya akan MENYOROT terkait hal ini dan meminta kepada pihak-pihak terkait agar mengaudit CV Purnama Tirtatex dalam waktu dekat.

 

“Saya akan memperjuangkan hak saya, termasuk membuat pengaduan ke Disnaker dan dinas-dinas terkait, kalau perlu hingga PHI” tutup alit.

(Dir/ren/red/**)

Miris, Jembatan Tano Ponggol yang Diresmikan Jokowi Gelap Gulita

Sangat miris kondisi Jembatan Tano Ponggol, Pangururan, Samorsir. Hanya sepekan umurnya terang. Selanjutnya gelap gulita sampai saat ini, Sabtu 14 Oktober 2023.

Padahal, Minggu 15 Oktober 2023, akan ada acara pelepasan parade 1.000 meter ulos, dalam menyambut Hari Ulos Nasional ke IX tahun 2023.

Ketua Yayasan Pusuk Buhit Efendy Naibaho mengatakan, kondisi Jembatan Tano Ponggol yang dibangun Presiden Jokowi, itu tak memberi efek positif terhadap Kota Wisata Pulau Samosir.

“Saya lihat setiap malam jembatan itu dari rumah ini, kondisinya gelap gulita terus sampai saat ini. Hanya sepekan kalau tak salah lampu itu terang di Jembatan Tano Ponggol ini,” ungkap Efendy Naibaho di rumahnya, Kelurahan Siogung-ogung, Pangururan, Sabtu 14 Oktober 2023.

Namun mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2 periode ini tidak mengetahui persis apa penyebabnya, sehingga Jembatan Tano Ponggol kondisinya gelap gulita.

“Tanya saja sama Bupati Samosir Vandiko Gultom itu, apa penyebabnya tak hidup lampu Jembatan Tano Ponggol ini. Kan APBN yang membangun jemvatan itu,” tandas Efendy Naibaho. (**)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.