Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Miris, Seorang Remaja Jadi Perantara Sabu Hanya Demi Upah Puluhan Ribu

badge-check


					Miris, Seorang Remaja Jadi Perantara Sabu Hanya Demi Upah Puluhan Ribu Perbesar

CILACAP // Patrolihukum.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga menjadi kurir atau perantara narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram. Pelaku ditangkap pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di Perumahan Griya Sampang Permai, Desa Sampang, Kecamatan Sampang, Cilacap.

Pelaku berinisial NAL (18) warga Purwokerto Selatan, diamankan bersama sebuah paket sabu serta menyita satu unit ponsel, uang tunai, satu unit sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Miris, Seorang Remaja Jadi Perantara Sabu Hanya Demi Upah Puluhan Ribu

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Informasi awal menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Nusawungu. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti di wilayah Sampang,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan sabu ditemukan dalam sebuah paket yang dimasukkan ke sedotan pink. “Sabu itu ditemukan saat penggeledahan. Tersangka mengakui barang tersebut hendak diserahkan kepada pemesan,” jelas Ipda Galih.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut melalui media sosial, Ia awalnya hanya diminta tolong rekannya bernama (K) untuk mencarikan sabu. Setelah berkomunikasi dan melakukan transaksi kemudian pelaku mengambil barang tersebut di wilayah Dukuh Waluh Purwokerto.

Meski mengaku baru pertama kali membeli sabu, tersangka sebelumnya sering membeli tembakau sintetis. Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok yang diduga mengendalikan transaksi melalui media sosial.

“Kami menilai kasus ini memprihatinkan karena pelaku masih remaja dan mudah dimanfaatkan jaringan narkotika. Polresta Cilacap akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasoknya,” tegas Ipda Galih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idulfitri

30 Maret 2026 - 22:13 WIB

BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idulfitri

Perkuat Soliditas, Laskar Ronggolawe Nusantara Cabang Bangilan Gelar Halal Bihalal dan Musyawarah Keluarga Besar

30 Maret 2026 - 17:23 WIB

Perkuat Soliditas, Laskar Ronggolawe Nusantara Cabang Bangilan Gelar Halal Bihalal dan Musyawarah Keluarga Besar

Integritas Kepala BKSDA Sulteng Dipertanyakan, Apakah Punya Nyali Atau Tidak, Evaluasi Personil Bahkan Mutasi Ke Papua, Guna Pembinaan Jiwa Nasionalisme.

30 Maret 2026 - 17:18 WIB

Integritas Kepala BKSDA Sulteng Dipertanyakan, Apakah Punya Nyali Atau Tidak, Evaluasi Personil Bahkan Mutasi Ke Papua, Guna Pembinaan Jiwa Nasionalisme.

Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim, Laskar Ronggolawe Nusantara Jenu Perkuat Silaturahmi

29 Maret 2026 - 21:16 WIB

Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim, Laskar Ronggolawe Nusantara Jenu Perkuat Silaturahmi

Tebang Pilih di Hutan Konservasi,Kinerja Personel BKSDA Sulteng di Morowali Utara Disorot Tajam, Ada Apa?

29 Maret 2026 - 10:00 WIB

Tebang Pilih di Hutan Konservasi,Kinerja Personel BKSDA Sulteng di Morowali Utara Disorot Tajam, Ada Apa?
Trending di Berita