Banggai, Sulawesi Tengah – Dugaan praktik penambangan pasir ilegal di Desa Binsil Padang, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali mencuat. Pada Jumat, 27 Desember 2024, salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya membeberkan bahwa aktivitas tambang pasir pantai dan sungai tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin galian C.
**”Ini jelas melanggar aturan. Kami menduga kuat bahwa penambangan ini dilakukan oleh pemilik alat atau perusahaan yang berinisial IKS.B. Mereka tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana yang disyaratkan oleh hukum,”** tegas sumber tersebut.
Menurutnya, kegiatan penambangan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kesejahteraan masyarakat setempat. **”Dampaknya terhadap lingkungan sangat besar, apalagi jika penambangan ini terus berlanjut tanpa pengawasan,”** lanjutnya.
### **Konfirmasi yang Berujung Tantangan**
Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut, tim media mencoba menghubungi pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Namun, salah satu penjaga alat berat yang dihubungi melalui aplikasi pesan singkat memilih untuk tidak merespons.
Tidak berhenti di situ, tim media juga mengonfirmasi dugaan ini kepada Kepala Desa (Kades) Binsil Padang melalui pesan WhatsApp. Respons yang diterima justru mengejutkan. Alih-alih memberikan klarifikasi, Kades tersebut menantang untuk bertemu langsung. **”Kamari ketemu, kamari ketemu, kamari ketemu, baku liat dulu, jangan langsung main muat beritanya,”** tulisnya dalam pesan singkat.
Respons ini menimbulkan tanda tanya besar dan memunculkan dugaan keterlibatan sang Kades dalam membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut. Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa sang Kades dan semua pihak yang terlibat.
**”Jika terbukti terlibat, aparat harus menindak tegas dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,”** ujar sumber lain yang enggan disebutkan namanya.
### **Desakan untuk Aparat Penegak Hukum**
Hingga berita ini diturunkan, pemilik alat berat maupun perusahaan yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan. Warga berharap APH segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.
**”Kami butuh kepastian hukum. Jangan sampai pelanggaran seperti ini terus terjadi dan merugikan masyarakat serta lingkungan,”** harap seorang warga.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang ilegal, serta keberanian aparat dalam menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada pejabat desa yang bermain di balik layar.
**Redaksi: Tim Liputan**