Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

LIN DPD Jatim Laporkan Tambang Ilegal di Tuban: Pemerintah dan Aparat Dinilai Tutup Mata

badge-check


					LIN DPD Jatim Laporkan Tambang Ilegal di Tuban: Pemerintah dan Aparat Dinilai Tutup Mata Perbesar

Tuban, Patrolihukum.net – Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur melayangkan pengaduan masyarakat (DUMAS) tertulis kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Tuban pada Senin (29/9/2025). Aduan itu menyoroti keberadaan tambang Galian C dan tambang batubara yang diduga beroperasi secara ilegal di beberapa titik wilayah Tuban.

Dalam aduan resminya, LIN menyebut aktivitas tambang tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

LIN DPD Jatim Laporkan Tambang Ilegal di Tuban: Pemerintah dan Aparat Dinilai Tutup Mata

“Kalau hujan deras, potensi banjir dan longsor di sekitar area tambang ini sangat besar. Ketika bencana terjadi, masyarakat yang jadi korban, tapi pemerintah yang selama ini seolah menutup mata akan disalahkan,” tegas perwakilan LIN dalam keterangan tertulisnya.


Latar Belakang Aduan

LIN DPD Jatim menilai praktik tambang ilegal di Tuban semakin mengkhawatirkan. Hasil investigasi di lapangan menemukan indikasi penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan industri tambang ilegal. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi negara.

LIN juga menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan instansi teknis, yang seolah membiarkan aktivitas tambang ilegal berjalan bertahun-tahun.


Lokasi Tambang Diduga Ilegal

Dalam laporannya, LIN mengungkap lima titik lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi:

  1. Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel – Tambang galian C jenis batu limestone (pedel) beroperasi tanpa izin, mengancam lingkungan sekitar.
  2. Desa Latsari, Kecamatan Tuban – Tambang silika milik perorangan disebut tidak memiliki izin tambang resmi.
  3. Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang – Tambang pasir ilegal beroperasi lebih dari 4 tahun tanpa penindakan.
  4. Desa Ngimbang Palang, Kecamatan Widang – Tambang galian C pedel merusak lingkungan tanpa jaminan reklamasi.
  5. Daerah Jatirogo, Krajan Ngepon – Tambang batubara diduga ilegal; saat tim investigasi turun ke lokasi, para pekerja dan operator kabur, menimbulkan kecurigaan kuat soal legalitas tambang tersebut.

Dampak Kerusakan Lingkungan

LIN menegaskan bahwa tambang-tambang ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius:

  • Kerusakan habitat alam yang mengganggu ekosistem lokal.
  • Pencemaran lingkungan akibat penggunaan BBM bersubsidi yang tidak semestinya.
  • Potensi bencana alam berupa banjir dan longsor akibat galian tanpa reboisasi.
  • Kerugian negara karena potensi pajak dan retribusi tambang tidak masuk kas daerah maupun pusat.

Tuntutan LIN

Atas temuan tersebut, LIN DPD Jatim menyampaikan beberapa tuntutan:

  1. Pemerintah Kabupaten Tuban segera mengambil langkah tegas menghentikan tambang ilegal.
  2. Instansi terkait melakukan pengawasan ketat agar aktivitas tambang sesuai aturan.
  3. Penindakan hukum kepada pelaku tambang ilegal untuk memberi efek jera.
  4. Aparat hukum diminta tidak melindungi praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

LIN menegaskan pihaknya juga telah mengirimkan tembusan laporan kepada Presiden RI, Sekretariat Negara, Polda Jatim, Pemprov Jatim, Kementerian ESDM, Mabes Polri, hingga Kabareskrim untuk memastikan aduan ini ditindaklanjuti.


Kesimpulan

Kasus tambang ilegal di Tuban menjadi potret lemahnya pengawasan dan dugaan adanya pembiaran aparat. LIN berharap laporan ini menjadi pintu masuk penindakan tegas, mengingat dampak yang ditimbulkan sudah sampai pada kerusakan lingkungan dan potensi kerugian besar negara.

“Negeri ini jangan sampai dikorbankan demi kepentingan segelintir penambang ilegal. Aparat harus berdiri di pihak rakyat,” tutup LIN dalam pernyataannya.

(Edi D/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sulaiman Tegaskan: Pemkot Probolinggo Harus Fokus Perkuat RS Ar-Rozy, Bukan Buka RS Baru

30 September 2025 - 12:41 WIB

Sulaiman Tegaskan: Pemkot Probolinggo Harus Fokus Perkuat RS Ar-Rozy, Bukan Buka RS Baru

Kisah Inspiratif Iptu Efendi Yulianto, Perwira Polri Merangkap Ketua Yayasan SLB di Kendal*

30 September 2025 - 11:33 WIB

Kisah Inspiratif Iptu Efendi Yulianto, Perwira Polri Merangkap Ketua Yayasan SLB di Kendal*

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny*

30 September 2025 - 10:23 WIB

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny*

Cepat Dekat dan Bersahabat Ditpolairud Polda Jatim Gelar Perpustakaan dan Klinik Terapung*

30 September 2025 - 10:17 WIB

Cepat Dekat dan Bersahabat Ditpolairud Polda Jatim Gelar Perpustakaan dan Klinik Terapung*

Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Tupdasbhara Angkatan Diktukba Polri SPN Polda Jatim 2025 Sandang Nama Satria Yana Anucasana*

30 September 2025 - 10:12 WIB

Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Tupdasbhara Angkatan Diktukba Polri SPN Polda Jatim 2025 Sandang Nama Satria Yana Anucasana*
Trending di Berita