Selama Bulan Mei Sat Res Narkoba Polres Tabanan Bekuk 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Polres Tabanan menggelar Press Release Kasus Penyalahgunaan Narkotika selama Mei 2024, Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes ,S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kasi Was di Loby Polres Tabanan, Jumat ( 31/5/2024 ).

Saat press release Kapolres menerangkan bahwa selama bulan Mei 2024 satuan reserse narkoba polres Tabanan mengungkap 6 kasus dengan jumlah tersangka 7 orang ( 6 laki dan 1 perempuan ) sedangkan jumlah BB ( sabhu ) sebanyak 101 ( seratus satu ) paket dengan berat seluruhnya 306.83 ( tiga ratus enam koma delapan puluh tiga ) gram netto.

Adapun masing – masing tersangka antara lain.
1. Ngurah ( 38;thn, Laki, Karyawan Swasta, Tabanan ) dengan jumlah BB 15 plastik klip narkotika ( Sabhu ) seberat 285, 47 gram netto. Tersangka diamankan di Perumahan The Royal Gria Loka, Br. Dinas Kutuh Kelod, Ds. Samsam, Kerambitan, dengan modus operandi, BB disimpan dalam tas pinggang, jok motor dan didalam almari pakaian tersangka. disangkakan dengan pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 thn2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

2. Alit ( 28 thn, laki, karyawan swasta, Tabanan ) jumlah BB 27 plastik clip sabhu, dengan keseluruhan 6 gram netto, tersangka diamankan di rumahnya, Ds.Jadi, Marga, Tabanan, adapun modus operandinya BB paket sabhu dimasukan didalam tas kain kecil warna hijau. Pasal yang disangkakan pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 thn dan paling lama 20 tahun dan pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 thn 2009 dgn ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

3. Ngurah ( 29 tahun, laki, karyawan swasta. Tabanan ) BB 11 plastik klip narkotika ( sabhu ) seberat 1,54 gram netto. Tersangka diamankan di Ds.Penebel, Tabanan, Modus operandi, BB didalam tas selempang yang di pakai tersangka, sedangkan pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 thn dan paling lama 20 tahun dan pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 thn 2009 dgn ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

4. Koder ( 43 thn, laki, Karyawan Swasta, Tabanan ) ( Molir, 42 thn, laki, sopir, Tabanan ) BB 1 plastik clip narkotika ( sabhu ) seberat 0,21 gram netto, kedua tersangka diamankan di rumah kos, di Ds. Berembeng, Selemadeg, Tabanan, modus operandi BB disimpan dalam gelas plastik warna biru, pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

5. Ngurah ( 27 tahun, laki, karyawan swasta, Tabanan ) BB 1 paket sabhu dengan berat 0,16 gram netto, tersangka diamankan didepan Gg. Menuju bendungan Samsan Kawan, Br.Selingsing Kaja, Ds. Pangkung Karung, Kerambitan, modus operandi BB digenggam ditangan kiri tersangka, pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

6. Reni ( 41 tahun, perempuan, IRT, Tabanan ) BB sebanyak 46 paket sabhu dengan berat keseluruhan 13,45 gram netto, tersangka diamankan di jalan Kecubung, Br.Jagasatru, Ds. Kediri, Tabanan, modus operandi BB disimpan didalam tas kulit warna putih, pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 thn dan paling lama 20 tahun dan pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 thn 2009 dgn ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ditambahkan oleh Kapolres berdasarkan daerah asal tersangka yaitu 6 orang dari Bali dan 1 orang dari luar bali, sedangkan berdasarkan jenis kelamin, 6 laki – laki dan 1 perempuan.

( Humas Polres Tabanan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *