Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Sasaka Nusantara Desak Tindak Dugaan Oknum Kades Korupsi Dana Desa di NTB

badge-check

Patrolihukum.net // Lombok Tengah – Organisasi Masyarakat Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Lombok Tengah dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut Lalu Ibnu Hajar, dugaan kuat manipulasi dan penyimpangan pengelolaan dana desa terjadi di beberapa desa, antara lain Desa Bujak, Desa Labulia, Desa Marong, Desa Semoyang, dan Desa Mas Mas. Ia menyebutkan bahwa proyek-proyek infrastruktur jalan desa di wilayah tersebut banyak yang rusak sebelum masa pakainya berakhir. Selain itu, banyak proyek fisik dan non-fisik yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi anggaran dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Sasaka Nusantara Desak Tindak Dugaan Oknum Kades Korupsi Dana Desa di NTB

“Kami minta atensi serius dari APH. Khusus Desa Labulia, perlu dilakukan audit khusus terhadap SPJ (Surat Pertanggungjawaban) tahun 2019 hingga 2023. Kami menduga banyak nota dan laporan kegiatan yang bermasalah, yang bisa menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara,” tegas Lalu.

Lebih lanjut, Sasaka Nusantara NTB juga mendesak penegak hukum untuk melakukan investigasi terhadap aset pribadi para oknum Kepala Desa yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Lalu Ibnu Hajar meminta agar aparat menerapkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (UU PATP), sebagai bentuk ketegasan negara dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya.

Tak hanya itu, ormas ini juga mengingatkan peran penting Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPMD) Lombok Tengah dalam memastikan bahwa dana desa tahun 2025 mendatang dikelola dengan maksimal, tepat sasaran, dan bebas dari praktik kecurangan. Mereka berharap instansi terkait mulai melakukan pembenahan serius dalam sistem pengawasan dan monitoring agar penyalahgunaan anggaran tidak kembali terjadi di masa depan.

“Kalau dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukan, maka pembangunan infrastruktur desa bisa lebih merata dan ekonomi masyarakat pun pasti ikut berkembang,” kata Lalu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah yang coba dikonfirmasi oleh awak media masih belum memberikan pernyataan resmi.

Sasaka Nusantara NTB menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses ini dan tak segan untuk membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum di daerah.

(Red/Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga Morut: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

26 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga Morut: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Tiga Wartawan Dibebaskan Lewat RJ, Tapi Prosesnya Janggal: Keadilan atau Dagelan? Kasus di Blora Dinilai Sarat Kejanggalan, RJ Dilakukan Saat Berkas Sudah P21

26 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Tiga Wartawan Dibebaskan Lewat RJ, Tapi Prosesnya Janggal: Keadilan atau Dagelan? Kasus di Blora Dinilai Sarat Kejanggalan, RJ Dilakukan Saat Berkas Sudah P21

Penyelidikan Suryono Disorot, Polisi Dinilai Lambang, Mantan Penyidik Polda Riau Angkat Bicara

26 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Penyelidikan Suryono Disorot, Polisi Dinilai Lambang, Mantan Penyidik Polda Riau Angkat Bicara

Isu Beking Oknum Polisi di Kasus Suryono Perantau Mojokerto Membara, Kabid Propam Polda Riau Sarankan Agar Segera Membuat Laporan Secara Resmi

26 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Isu Beking Oknum Polisi di Kasus Suryono Perantau Mojokerto Membara, Kabid Propam Polda Riau Sarankan Agar Segera Membuat Laporan Secara Resmi

Kasus Penipuan TKI Korea Dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan, Dua Tersangka Resmi Ditahan

26 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Kasus Penipuan TKI Korea Dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan, Dua Tersangka Resmi Ditahan
Trending di Hukum dan Kriminal