Putusan MA Mengubah Dinamika Pilkada: Peluang Anak Muda Makin Besar

Patrolihukum.net — Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur telah mengubah dinamika Pilkada. Sekarang, peluang bagi anak muda untuk maju dalam Pilkada semakin besar dengan persyaratan minimal usia 30 tahun pada saat pelantikan.

Perkara tersebut, yang teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024, melibatkan pemohon Ahmad Ridha Sabana dkk dan termohon KPU RI. Gugatan diajukan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Dalam situs Kepaniteraan MA, tertulis, “Kabul permohonan HUM,” pada Kamis (30/5/2024). Perkara ini masuk pada 23 April 2024, dengan tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024, dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024. Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.

Partai Garuda sebagai pemohon telah menerima salinan putusan tersebut, meskipun MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Dengan perubahan ini, diharapkan akan muncul lebih banyak tokoh muda yang berpotensi memimpin daerah dalam Pilkada mendatang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *