Program Pemutihan Pajak 2024 Diluncurkan di Seluruh Provinsi Indonesia, Berikut Daftar Samsatnya

Patrolihukum.net — Program Pemutihan Pajak 2024 resmi diluncurkan di seluruh provinsi Indonesia sebagai upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sebagian tunggakan pajak yang dimiliki.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Bambang Prawirawan, menyampaikan bahwa program ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk membayar pajak yang belum terbayar tanpa dikenakan denda dan sanksi administrasi. “Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Daftar Samsat yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan program Pemutihan Pajak 2024 antara lain:
1. Samsat Jakarta Pusat
2. Samsat Surabaya
3. Samsat Bandung
4. Samsat Medan
5. Samsat Denpasar
6. Samsat Makassar
7. Samsat Palembang
8. Samsat Semarang
9. Samsat Yogyakarta
10. Samsat Pekanbaru

Wajib pajak diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini dengan datang langsung ke Samsat terdekat guna melakukan pembayaran pajak yang belum terbayar. Program ini akan berlangsung selama periode tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *