Morut – Kepada media ini Kanitreskrim Polsek Bungku Utara Bripka Ricky Hamid Roe.SH, Tepatnya pada hari Minggu 11 Mei 2024, Pukul 13.30 Wita, bertempat di Polsubsektor Mamosalato., telah di laksanakan Mediasi terkait klarifikasi video yang viral di media sosial dan Permasalahan antara pihak PT.CAS dengan Sdr. Mustakim masyarakat dusun I Padang Tangkal Desa Menyo’e.
Ada pun kegiatan Mediasi ini di hadiri oleh beberapa pihak terkait diantaranya :
1. Sekcam Mamosalato ( Sdri Pujiati, S.Pt)
2. Kasie Trantib Kec.Mamosalato ( Sdr. Samsul Bahar.,S.Pdi )
3. Kanit Reskrim Polsek Bungku Utara ( Bripka Ricky Hamid Roe. S.H)
4. Kanit Intel Polsek Bungku Utara ( Aipda Jery Wahyudi, S.Th)
5. Bhabinkamtibmas Polsubsektor Mamosalato (Brigpol. Agus Manto)
6. Kepala Desa Menyoe ( Sdr.Sulwinsi Dowo)
6. Senior Estate manager PT. CAS ( Sdr. Amri Chandra )
8. Asisten Humas PT CAS ( Sdr. Malik P)
9. Cep Security ( Sdr. Sony )
10. Ketua Adat Dusun I Padang Tangkal Desa Menyie ( Sdr. Palioja )
10. Masyarakat Dusun I Padang Tangkal Desa Menyo’e ( Sdr.Mustakom dan Sdr. Roslan)

Adapun penyampaian – penyampaian antara lain :
1. Kanit Reskrim menyampaikan :
Bahwa pertemuan hari ini membahas antara lain terkuat permasalahan pernyataan stateman dalam video yang viral di medsos dan yang ke dua terkait aksi pemalangam jalan menuju lahan perkebunan PT.CAS di dusun I Padang tangkal Desa Menyo’e.
2. Senior Estet manager PT. CAS ( Sdr Amri Chandra)
– Bahwa bahasa yang sy keluarkan merupakan ucapan yang spontan diri saya yang merupakan wujud tanggung jawab moril saya atas tugas yang di berikan perusahaan PT. CAS Kepada saya
– Pada kesempatan ini saya memohon maaf sebesar- besarnya kepada Sdr. Mustakim dia. Kepada seluruh masyarakat ketua ada desa Menyo’e dan seluruh masyarakat mamosalato
– Dan kata- kata tersebut merupakan hal yang pertama dan terakhir buat diri saya karena saya sadar ada proses hukum terkait hal tersebut dan sekali lagi dalam kesempat ini saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat dan pihak yang merasa tersinggung atas ucapan saya
3. Kepala Desa Menyoe
– Bahwa saya selalu pemerintah desa menyeo merasa keberatan atas ucapan dari senior Estet Manager PT.CAS yang terjadi pada hari rabu tanggal 07 mei 2025 di Post Security PT.CAS yang sudah melukai hati suku pedalaman suku wana
– Aliansi / Lembaga Adat Ta’a / Wana.
4. Masyarakat Desa Menyoe Sdr Roslan
– Bahwa saya sebagai orang masyarakat Taa merasa. Keberatan atas pernyataan dari Sdr. Amri Chandra dalam video yang viral di media sosial dan meminta agar permasalahan tidak hanya selesai dalan permintaan maaf dan saya sebagai warga suku ta’a meminta agar Sdr. Amri Chandra untuk di bawa dalam Dewan Adat Taa / Wana di Desa Menyo’e untuk di kenakan sangsi adat Taa / Wana
– Lokasi / Lahan yang ada situs budaya yang ada di Gunung Tua yang saat ini masih di olah oleh pihak PT.CAS Agar segera di hentikan kerena hal tersebut merupakan situ adat budaya dari masyarakat / komunitas Taa/ Wana yang sudah lama terus di jaga kelestariannya.
5. Masyarakat Desa Menyoe Sdr. Mustakim
– Bahwa Hak masyarakat tanah adat tidak bisa di gusur sebelum ada kesepakatan dengan Masyarakat adat.
– agar segera di berikan Hak atas fasilitas untuk pembangunan sumber air bersih dan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
– Hak atas lahan milik sdr mustakim, sdr Puji dan Sdr. Giji keseluruhan sekitar 10 Hektar yang ada di dusun I Padang Tangkal Desa Menyo’e yang sudah di gusur PT.CAS sampai saat ini belum ada kejelasan untuk di kembalikan.
Bahwa aksi pemalangan jalan menuju perkebunan sawit PT.CAS hal tersebut saya lakukan dengan tujuan agar pihak perusahaan PT .CAS agar ada sikap untuk menyelesaikan masalah yang ada di warga dusun I Padang Tangkal Desa Menyo’e.
Adapun hasil mediasi yang di sepakati bersama pihak-puhak yang hadir sbb :
1. Terkait Klarifikasi Permintaan maaf pihak Sdr. Mustakim dan pihak PT. CAS sama-sama saling memaafkan
2. Untuk Sdr. Amri Chandra ( Senior Estet PT.CAS) akan di bawa ke sidang / dewan adat Taa / wana Desa Menyo’e untuk menerima saksi yang akan di tentukan dewan adat Taa/ Wana Desa Menyo’e.terkait pernyataan yang viral di media sosial.
3. Terkait pemalangan dari pihak Sdr. Mustakim telah di buka dan selanjutnya akan di lakukan pertemuan antara pihak Lk.Mustakim dengan Pihak PT.CAS
4. Terkait lahan yang di klaim Lk.Mustakim akan di lakukan meidasi oleh pemerintah desa Menyo’e
5. Terkait lahan / situs budaya yang ada di Gunung Tua desa Menyo’e akan di lakukan peninjauan pengecekan langsung ke lapangan antara pihak Desa Menyo’e, Lk.Mustakim, Ketua Adat Dusun I desa Menyoe dan pihak PT.CAS.
Rangkaian pelaksanaan mediasi berakhir pukul 17.00 Wita, berlangsung aman dan lancar,”tutupnya.
LP. Red/tim, Sumber Kanitreskrim Polsek Butar.