TULUNGAGUNG – Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan permainan dadu di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, semakin marak dan mengkhawatirkan. Kegiatan ilegal ini berlangsung secara terbuka dan kerap dipadati oleh para penjudi dari berbagai wilayah, namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Menurut keterangan warga sekitar, arena perjudian tersebut beroperasi hampir setiap hari dan berlangsung mulai siang hingga malam hari. Taruhan uang dalam jumlah besar mengalir bebas, sementara suara ayam aduan dan kerumunan penjudi menjadi pemandangan yang biasa.

“Sudah lama berlangsung. Lokasinya tidak jauh dari pemukiman warga. Kami khawatir kalau ini dibiarkan bisa merusak generasi muda dan menimbulkan gangguan keamanan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan, Rabu (28/5/2025).
Ironisnya, meski praktik perjudian ini berlangsung terang-terangan, aparat penegak hukum dinilai tidak mengambil langkah konkret. Hal ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat bahwa telah terjadi pembiaran atau bahkan adanya oknum yang bermain mata.
“Kami merasa seperti tidak punya perlindungan hukum. Kalau masyarakat biasa yang melakukan pelanggaran, pasti langsung ditindak. Tapi ini, sudah jelas-jelas melanggar hukum, tapi tidak ada tindakan,” tambah warga lainnya.
Masyarakat Desa Bono berharap pihak kepolisian serta instansi terkait segera melakukan penindakan terhadap praktik perjudian yang semakin meresahkan tersebut. Mereka juga mendesak agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya perlindungan terhadap para pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait maraknya praktik perjudian di wilayah Desa Bono. (Tim/Red/**)