Banggai – Tepatnya pada 23 Mei 2025, kepada awak media ini beberapa sumber yang enggan dipublikasikan namanya mengungkapkan, yang mana terkait dugaan Aniaya anak di bawah umur insial ((IS.J) ternyata salah satu kader partai politik, sehingga di duga oknum (IS.J) hanya wajib lapor, dan tidak dilakukan penahanan, oleh seba itu diharapakan agar aparat penegak hukum (APH) tetap konsisten tegakan Supremasi hukum walaupun langit akan runtuh,”pintanya.
Ada pun peristiwa yang dilaporkan orang tua korban terkait dugaan Aniaya anak di bawah umur oleh (IS.J) warga desa Bualemo B, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, tepatnya pada Jum’at 04 April 2025 di SPKT Polsek Bualemo, yang saat ini telah di limpahkan ke Unit PPA Polres Banggai, bahkan sempat di mediasi namun belum ada kesepakatan yang jelas,”terangnya.

Lanjut, bahkan jelas tertuang dalam pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014, tentang kekerasan, penganiyaan terhadap anak di bawah umur dapat dikenakan sangsi pidana kurungan (Penjara) tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah, namun berdasarkan ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 yang mana dapat di pidana 5 tahun kurungan atau denda Rp. 100 juta rupiah, oleh sebab itu seharusnya pelaku dapat di lakukan penahanan, namun anehnya semenjak di laporkan di Polsek Bualemo pelaku masih berkeliaran bahkan sampai saat ini di limpahkan ke unit PPA Polres Banggai, juga pelaku lagi asik kesana kemari tampa persoalan,”tegas sumber dengan nada kesal.
Lebih lanjut lagi, polres Banggai melalui Kanit PPA, saat di konfirmasi awak media ini di beberapa waktu lalu dengan penjelasan, terkait persoalan ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku (IS.J), sehingga pelaku wajib lapor di polres Banggai unit PPA, sebagai bentuk tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan Aniaya anak di bawah umur, proses tetap berlanjut,”ucapnya.
Ditempat yang berbeda salah satu sumber, pada media ini namun engan di publikasikan namanya menjelaskan, yang mana diminta agar tidak ada intervensi dari oknum oknum yang tidak benar tanggung jawab, karena anehnya pelaku (IS.J) tidak di lakukan penahan, padahal jelas ini tindakan pidana apalagi kekerasan terhadap anak di bawah umur, jangan karena oknum (IS.J) adalah kader salah satu partai politik, sehingga tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor,’jelasnya.
Sampai berita ini tayang pihak terkait (Pelaku) belum bisa di konfirmasi dan masih bebas berkeliaran, kesana kemari.
LP. Red/timq