Polsek Kangkung Sosialisasi Bahaya Bullying di SDN 03 Kalirejo

Patrolihukum.net // KENDAL —- Untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan terhadap fenomena bullying di kalangan anak-anak sejak dini, Bhabinkamtibmas Desa Tanjungmojo Polsek Kangkung, Bripka Nuryono bersama Aiptu Supartono, mengadakan sosialisasi tentang bahaya perundungan di lingkungan Sekolah SDN 03 Kalirejo, Kecamatan Kangkung, pada Senin (3/6/2024).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan bullying di kalangan pelajar, khususnya siswa-siswi SDN 03 Kalirejo. Bripka Nuryono menyampaikan bahwa program sosialisasi ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami mensosialisasikan terkait perundungan sejak dini, khususnya dalam memahami pengertian bullying dan dasar-dasar mengapa tindakan tersebut dilarang serta memahami akibat atau dampak dari perbuatan tersebut terhadap korban bullying. Sasaran kami adalah agar anak-anak SDN 03 Kalirejo mengetahui bahwa dampak dari bullying sangat berbahaya dan mengancam masa depan anak yang menjadi korban,” jelas Bripka Nuryono.

Kapolsek Kangkung, AKP Agus Suwandi, menambahkan bahwa maksud dari pelaksanaan program sosialisasi ini adalah agar para siswa-siswi dapat memahami apa itu bullying serta memahami hukum yang mengaturnya.

“Sosialisasi ini dilakukan dengan memberikan materi tentang pentingnya memahami dengan jelas bullying, jenis-jenisnya, serta dampaknya dalam kehidupan sehari-hari. Diharapkan setelah pelaksanaan program ini, siswa-siswi SDN 03 Kalirejo dapat mengetahui bahaya perbuatan bullying yang terjadi baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat,” pungkas AKP Agus Suwandi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *