Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Tangkap Residivis Pelaku Curanmor, Beraksi di 6 TKP

badge-check

Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk seorang SH (33 Tahun) pelaku curanmor dari Grati, Kabupaten Pasuruan. SH terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, pasalnya, residivis curanmor itu nekat melawan petugas dari Polres Probolinggo Kota saat diamankan di rumahnya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, mengatakan tersangka merupakan spesialis Curanmor di beberapa lokasi di Kota Probolinggo. Aksi terakhir tersangka yang dilakukan di depan Apotek Malinda, Jalan Gubernur Suryo Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo sempat terekam kamera pengawas (CCTV) pada Jumat malam (19/05/2023) lalu.

“Tersangka menyasar sepeda motor matic milik korban inisial LS (52), warga Kel. Kebonsari Wetan Kec. Kanigaran yang sedang membeli obat di apotek,” kata Iptu Zainullah saat memberikan keterangan kepada media, Senin (31/07/2023).

Saat itu korban LS memarkir sepeda motor di TKP dan masuk ke apotek. Kurang dari 5 menit pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban yang rupanya telah diincar sebelumnya.

“Sadar sepeda motornya hilang, korban kemudian melihat rekaman cctv milik apotek dan lalu segera melapor ke Polisi,” terang Zainullah.

Berbekal rekaman CCTV itu, Polisi dari tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota segera memburu pelaku. SH alias SY akhirnya berhasil meringkus pelaku di daerah Grati, Kabupaten Pasuruan pada Rabu sore (26/07/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, SH mengakui telah melakukan tindak pidana pencucian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali bersama-sama dengan AR dan TO yang saat ini dalam pengejaran petugas,” jelas Zainullah.

Berikut 6 TKP yang pernah dilakukan tersangka melancarkan tindak pidana Curanmor :
1. Utaranya Alun-alun Kota Probolinggo, berhasil menggondol sepeda motor matic Vario warna merah.
2. Apotek Malinda, Beat warna putih raib dibawa kabur.
3. Simpang tiga Sumbertaman, Beat warna hitam.
4. Pinggir jalan dekat Taman Maramis, Beat warna putih.
5. Sisi timur simpang empat King, Scoopy warna merah.
6. Area parkir Alfa Mart sisi barat Bundaran Gladak Serang, Vario warna hitam.

“ Seluruh sepeda motor hasil curian tersebut, dijual tersangka ke daerah Madura. Saat ini kami masih mengembangkan kasus penadahan barang curian yang beroperasi lintas kabupaten ini ”, pungkasnya.

(Sodik A/Tim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GMPK Polisikan Dua CV Terkait Tambang Tanpa Reklamasi di Probolinggo

27 Desember 2024 - 08:34 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Kadus 5 Desa Lembah Tompotika (Samaku) Jual Sapi Bantuan,Jelaskan Dasar Hukumnya.

26 Desember 2024 - 14:14 WIB

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Harun Masiku

24 Desember 2024 - 20:14 WIB

Aktivitas Judi Dadu di Madiun Resahkan Warga, Polisi Diam?

24 Desember 2024 - 11:08 WIB

Mafia Gas Oplosan di Rumpin merajalela Pantastik Hingga miliaran Rupiah untuk Kordinasinya

23 Desember 2024 - 11:41 WIB

Trending di Berita