Madiun – Ditengah gencarnya misi Polri mendukung program Asta Cita, sebuah inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan aman, ironi justru terjadi di wilayah hukum Polsek Dolopo, Polres Madiun.
Di Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, aktivitas perjudian jenis dadu berlangsung tanpa hambatan. Menurut narasumber yang menghubungi redaksi media ini, aktivitas tersebut membuat warga sekitar resah karena tidak ada penindakan tegas dari aparat setempat terhadap pelaku maupun pemilik lokasi perjudian.

“Kami berharap aktivitas maksiat seperti perjudian ini segera ditindak oleh aparat. Aktivitas ini membuat warga resah, apalagi sebagian besar pemainnya berasal dari luar kota,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, perjudian dadu tersebut dimulai pukul 17.00 WIB hingga 06.00 WIB setiap harinya. Aktivitas ini bahkan mampu menghasilkan omzet hingga ratusan juta rupiah per hari.
“Fantastis sekali keuntungan dari perjudian ini. Namun, mengapa aparat penegak hukum terkesan membiarkan? Apakah ada permainan khusus di balik ini?” ujar sumber lain yang merasa kecewa.
Saat dikonfirmasi, Sambo alias Novik Kencono, yang disebut sebagai pemilik lokasi perjudian, mengaku bahwa tempat tersebut baru dibuka belum lama ini. “Aktivitas judi dadu itu masih baru. Tapi saya sudah mengondisikan semuanya dengan pihak kepolisian,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi di masyarakat tentang dugaan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam pembiaran aktivitas ilegal ini.
Warga berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik perjudian tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. (Red/**)
#Ikuti juga Akun Tiktok @mediaonlinepatrolihukum.net., dengan Like, Share dan Komentarnya ya gaess 🥰 🙏 #