Polres Probolinggo Kota Berhasil Tangkap Karyawan Pabrik Garment Pelaku Pencurian Handphone

Kota Probolinggo – Karyawan pabrik garment, DS (24 tahun), warga Desa Sepuhgembol Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polres Probolinggo Kota. Tindakan curinya berhasil diungkap setelah merampas handphone milik ESA (18 tahun), seorang warga yang sedang beristirahat di sekitar Taman Maramis.

Peristiwa terjadi pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. ESA kehilangan handphonenya setelah meninggalkannya di meja lapak penjual es saat beristirahat. Tanpa disadari, DS mengambil handphone tersebut dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, menyatakan bahwa setelah melalui proses penyelidikan, petugas berhasil menangkap DS tanpa perlawanan pada hari Senin pagi, tanggal 03 Juni 2024 di Desa Tunggak Cerme Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo.

“Tersangka DS kita jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Proses hukum terhadap DS akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian yang disampaikan Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah kepada Tribratanews pada Selasa (11/06/24).

(Ramadhani/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *