Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Polres Palopo Apel Gelar Ops Patuh Pallawa 2023

badge-check

Palopo // Patrolihukum.net – Dimulainya kegiatan itu ditandai dengan dilaksanakannya apel gelar pasukan Ops Patuh Pallawa 2023. Senin 10/7/2023

Apel gelar pasukan yang mengangkat tema Patuh dan Tertib Berlalu lintas Cermin Moralitas Bangsa itu dipimpin Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin.

Polres Palopo Apel Gelar Ops Patuh Pallawa 2023

Kegiatan itu dihadiri juga Dandim 1403 Palopo, Letkol (Inf) Apriadi Nidjo, Kadis Perhubungan Kota Palopo, Wakapolres Palopo Kompol, H. Ridwan, para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran, Kasi, Perwira Polres Palopo.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan kegiatan itu dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.

“Kami ingin masyarakat Palopo tertib berlalulintas. Bila semua tertib, maka angka kecelakaan di Palopo dapat diminimalisir,” jelas Kapolres Palopo.

“Bagi yang terlibat dalam operasi, kami tegaskan jaga nama baik institusi dan jangan menyakiti hati masyarakat,” tambahnya.

Ops Patuh 2023 ini sendiri dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023.

“Dalam operasi ini kami melibatkan sebanyak 55 personil,” pungkasnya.

Adapun sasaran Ops Patuh 2023 sebagai berikut :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya. (*)

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harkamtibmas, Polres Situbondo Tindak Tegas Balap Liar Belasan Motor Diamankan

23 Januari 2025 - 20:26 WIB

Harkamtibmas, Polres Situbondo Tindak Tegas Balap Liar Belasan Motor Diamankan

Polres Lumajang Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Randuagung

23 Januari 2025 - 20:02 WIB

Polres Lumajang Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Randuagung

Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

23 Januari 2025 - 19:56 WIB

Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Polres Sampang Pastikan Usut Tuntas Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

23 Januari 2025 - 18:45 WIB

Polres Sampang Pastikan Usut Tuntas Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Sinergitas Polisi dan TNI Tanggap Bencana Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Ngawi

23 Januari 2025 - 18:36 WIB

Sinergitas Polisi dan TNI Tanggap Bencana Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Ngawi
Trending di Berita