Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Magetan Kejar Pembobol Konter HP ke Jabar, Tersangka Ditangkap di Bandung

badge-check


Polres Magetan Kejar Pembobol Konter HP ke Jabar, Tersangka Ditangkap di Bandung Perbesar

MAGETAN // Patrolihukum.net – Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pembobolan konter HP DK Cell yang berada di Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Magetan.

Aksi pencurian yang terjadi pada 8 Januari 2025 tersebut mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Polres Magetan Kejar Pembobol Konter HP ke Jabar, Tersangka Ditangkap di Bandung

Pelaku berinisial R (24), warga Bandung, berhasil diamankan di sebuah apartemen di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar).

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu toko konter menggunakan alat las.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang berharga berupa puluhan unit handphone baru, handphone servisan, serta uang tunai.

“Kita berhasil melakukan penangkapan pelaku R ini di sebuah apartemen di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Jawa Barat,” ungkap AKP Joko Santoso, Jumat (17/1/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP berbagai merek, baik yang baru maupun bekas.

Namun, tidak hanya berhenti pada penangkapan R, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Dari tangan tersangka, kita amankan sejumlah HP berbagai merek, baru maupun HP servisan. Kemudian untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas AKP Joko.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 hingga 9 tahun penjara,” tambahnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha mereka.

“Kami mengimbau para pemilik usaha untuk selalu memastikan keamanan lingkungan, memasang CCTV, dan mengunci pintu dengan gembok yang kuat. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Polres Magetan Polda Jatim berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta menurunkan angka kriminalitas di wilayah Magetan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perintah Panglima Bongkar Pagar Laut Wujud Kehadiran Negara di Tengah Rakyat

20 Januari 2025 - 21:50 WIB

Perintah Panglima Bongkar Pagar Laut Wujud Kehadiran Negara di Tengah Rakyat

Prajurit Yonif 9 Marinir Berhasil Raih Juara Di Ajang Kejuaraan Nasional Menembak Q-Jang Shooting Range

20 Januari 2025 - 21:40 WIB

Prajurit Yonif 9 Marinir Berhasil Raih Juara Di Ajang Kejuaraan Nasional Menembak Q-Jang Shooting Range

Pos Dataran Beimes Satgas Yonif 642/Kps Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat

20 Januari 2025 - 21:30 WIB

Pos Dataran Beimes Satgas Yonif 642/Kps Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat

Prajurit Yonif 9 Marinir Meraih Juara Di Ajang Combat Federation Brave Indonesia Scouting Series

20 Januari 2025 - 21:23 WIB

Prajurit Yonif 9 Marinir Meraih Juara Di Ajang Combat Federation Brave Indonesia Scouting Series

Cinta Kasih Satgas TNI Kepada Rakyat Papua : Yonif 641/Bru Bagikan Sembako Gratis Pada Warga Obolma

20 Januari 2025 - 21:19 WIB

Cinta Kasih Satgas TNI Kepada Rakyat Papua : Yonif 641/Bru Bagikan Sembako Gratis Pada Warga Obolma
Trending di Berita