Banggai – Tepatnya Pada Senin 20 Januari 2025, nomor kontak awak media ini dengan nomor 08 xxxxxxxxxx, telah di buka dari pemblokiran oleh oknum PLT Kades Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, sehingga awak media ini melakukan konfirmasi terkait beberapa persoalan yang sementara bergelut saat ini.
Ada pun persoalan yang di konfirmasi adalah terkait dugaan oknum PLT Kades Dongin, kuasai lahan sawit Desa Dongin, secara sepihak dengan menggunakan sertifikat Sawah desa uwelolu, yang awalnya pada tahun 2012 Camat Toili Barat terdahulu menyetujui penempatan 17 sertifikat sawah tersebut di lokasi sawit desa dongin dengan bukti dokumen terlampir.
Namun beriring jalannya waktu pada tahun 2013 Camat Toili Barat pula membatalkan penempatan dari 17 sertifikat sawah yang di tujukan pada kebun sawit desa dongin, dengan beberapa poin diantaranya adalah, menimbang terjadinya sengketa lahan dengan Desa Dongin dan pula melihat ketidak sesuaian peruntukan dan obyek yang tertuang dalam sertifikat tersebut, masak sawah cari sawit, sehingga Camat Toili Barat, memutuskan mencabut tanda tangan menyetujui penempatan 17 sertifikat tersebut,”ucap sumber pada media ini.
Lebih lanjut, awak media ini mengkonfirmasi PLT Kades Dongin melalui chat Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx, di baca dengan tanggapan dari oknum, silahkan minta penjelasan sama camat yang membatalkan pak,”tulis PLT Kades Dongin.
Disini ada keanehan awalnya berdasarkan keterangan ketua BPD Dongin kepada media ini pihaknya telah melakukan kordinasi dengan PLT Kades Dongin dan beliau menjelaskan kalau surat pembatalan tersebut yang di maksud adalah pembatalan konversi, sehingga dengan keterangan berbeda yang di lontarkan oleh oknum PLT kades tersebut, membuat dugaan ada sesuatu yang di sembunyikan, terkesan dilindungi,”ungkapnya.
Oleh seba itu yang menjadi satu keharusan oknum tersebut (TB) yang saat ini menjabat PLT Kades Dongin harus mengembalikan lahan tersebut kepada Desa Dongin, namun hal itu tidak pernah dilakukan bahkan di duga oknum tersebut menguasai lahan desa dongin secara sepihak, yang berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna dan penerima manfaat, yang pada dasarnya milik desa di peruntukan kepada masyarakat, sehingga kami mendesak lembaga terkait di desa agar segera melakukan pertemuan terbuka bersama oknum (TB) tersebut guna kejelasan penguasaan lahan sawit Desa,”pintanya.
Bahkan salah satu warga Desa Dongin yang juga berprofesi sebagai Aktivis, telah melakukan kordinasi bersama BPD Dongin dengan mengajukan aduan terkait persoalan ini agar kiranya lembaga BPD Dongin segera mengagendakan pertemuan terbuka tersebut guna keterbukaan pemerintah terhadap masyarakat luas agar dapat persoalan ini tidak berkepanjangan, guna kenyamanan kita bersama.
Sehingga saya meminta kepada lembaga BPD Dongin dan Oknum Selakau PLT Kades Dongin, agar profesional dalam melihat persoalan tersebut, karena lahan sawit yang di kuasai oknum tersebut berada di Blok B IV, sehingga tidak ada kaitannya dengan tapal batas desa ,”tegasnya.
adapun dalam pengajuan pelepasan lahan untuk plasma ke perusahaan, dalam dokumen tidak ada tertera nama oknum (TB) PLT Kades Dongin.
LP. Red/tim