Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anak di Kota Batu

Patrolihukum.net // KOTA BATU – Gerak cepat Polres Batu Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap motif pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anak terhadap korban berinisial RK (12) hingga meninggal dunia di wilayah Kota Batu, Jawa Timur.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, dalam jumpa pers di Mapolres Batu, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, berinisial MA (13), merasa tersinggung dengan korban karena diminta mencetak tugas sekolah pada malam hari.

“Motif terduga anak berhadapan dengan hukum inisial MA tersinggung karena oleh korban diminta untuk mencetak tugas pada malam hari,” ujar AKBP Oskar, Sabtu (1/6).

Menurut AKBP Oskar, akibat tersinggung dengan permintaan korban, MA mengajak sejumlah anak lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

MA bersama empat orang anak lainnya, berinisial AS (13), MI (15), KA (13), dan KB (13), melakukan penganiayaan terhadap korban RK. “Anak-anak tersebut merupakan rekan sekolah dan teman bermain korban dan pada Rabu (29/5), korban dijemput KA dan kemudian diajak ke rumah MA,” jelas AKBP Oskar.

Setelah itu, KA dan MA membawa korban ke Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, di mana sejumlah anak lainnya sudah menunggu dan pengeroyokan terjadi sekitar pukul 13.30 WIB.

“Tindak kekerasan atau penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul korban secara bergantian,” lanjut AKBP Oskar.

Setelah melakukan kekerasan, KA dan AS mengantarkan korban pulang hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Lahor, Kota Batu. Pada Jumat (31/5), korban RK mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tuanya.

Pada pukul 07.00 WIB, orang tua korban membawa RK ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu, di mana RK dinyatakan meninggal pada pukul 10.00 WIB. Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri, yang menyebabkan pendarahan dan penggumpalan darah pada otak.

Lima orang anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *