Pengeroyokan Remaja, Polsek Ungaran Amankan 9 Pelaku

**Ungaran, 2 Juni 2024** – Polsek Ungaran berhasil mengamankan sembilan remaja yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap M. Samsul (18), seorang siswa SMK swasta di Ungaran. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di daerah Genuk saat Samsul dan rekannya, Haikal (18), dalam perjalanan pulang ke rumah nenek Samsul di Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., melalui Kapolsek Ungaran Kompol Giri Narwantono SH. MH., menjelaskan bahwa Samsul yang berteriak minta tolong saat dikeroyok, diselamatkan oleh penjual angkringan, Septa Adi (26). Dalam waktu singkat, pihak kepolisian yang menerima laporan dari Septa berhasil mengamankan kesembilan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku pengeroyokan diketahui masih berstatus pelajar SMP dan SMA sederajat, dengan rincian sebagai berikut:

– UP (16), warga Pringsari, Pringapus, putus sekolah.
– IH (14), warga Penawangan, Pringapus, siswa SMP swasta di Ungaran.
– SP (22), warga Ngawi, bekerja di warung makan di Semarang.
– AA (13), warga Klepu, Pringapus, siswa MTs di Pringapus.
– FN (15), warga Penawangan, Pringapus, siswa SMP negeri di Pringapus.
– FM (17), warga Jatisari, Pringapus, siswa SMK negeri di Pringapus.
– RL (14), warga Gondoriyo, Bergas, tidak bersekolah.
– RA (17), warga Ngempon, Bergas, siswa SMK swasta di Ungaran.
– RM (16), warga Ngempon, Bergas, siswa SMK swasta di Ungaran.

Menurut Kompol Giri Narwantono, motif pengeroyokan ini diduga karena dendam pribadi salah satu pelaku, RA, yang bersekolah di tempat yang sama dengan korban. RA mengajak teman-temannya untuk menghadang dan mengeroyok Samsul setelah menonton pertunjukan Reog di Kecamatan Bergas.

Barang bukti berupa handphone dan empat unit kendaraan yang digunakan para pelaku juga telah diamankan. Saat ini, baik korban, pelaku, serta orang tua dan guru sekolah masing-masing telah mendatangi Polsek Ungaran untuk mediasi. Dengan pertimbangan bahwa para pelaku masih di bawah umur, mediasi dilakukan dengan menyertakan surat pernyataan di hadapan orang tua dan guru. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *