Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggelar acara pemusnahan barang bukti dari 81 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sebagai bagian dari perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024. Acara yang berlangsung di halaman kantor Kejari pada Selasa (16/7/2024) siang ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Forkopimda Kabupaten Probolinggo, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Ahmad Nuril Alam, Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, dan Kepala Pengadilan Negeri Kraksaan I Made Yuliada.
Turut hadir pula dalam acara tersebut Kepala Bea Cukai Probolinggo, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Probolinggo, serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintahan seperti Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo.

Dalam pemusnahan ini, sebanyak 27 jenis barang bukti dimusnahkan, termasuk obat-obatan terlarang seperti pil triheksifinidil sebanyak 12.682 butir, pil dextrometrophan sebanyak 10.953 butir, dan 19.02 gram sabu. Selain itu, juga dimusnahkan 101.953 batang rokok tanpa cukai, etiket rokok, senjata tajam, kunci T, handphone, KTP palsu, dan kartu ATM. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti diblender, dipotong, dibakar, dan direndam, sesuai dengan klasifikasi barang bukti.
Kajari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum sejak Januari hingga Juni 2024. Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai jenis kejahatan seperti narkotika, peredaran sediaan farmasi ilegal, pelanggaran cukai, perjudian, pencurian, kejahatan seksual, pelanggaran kependudukan, penggelapan, penganiayaan, dan pembunuhan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang sudah memperoleh keputusan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti adalah salah satu tugas penting kami sebagai jaksa eksekutor,” ujar Nuril Alam.
“Selain itu, pemusnahan ini juga dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas kami untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Acara ini tidak hanya sebagai bagian dari rangkaian perayaan HBA, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan dampak positif dalam penegakan hukum di wilayah ini.
(Edi D/Red/*)