Probolinggo – Dugaan serius mencuat terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menikahkan pasangan di bawah umur tanpa izin resmi dari pengadilan agama, serta menerima pembayaran tidak melalui prosedur negara. Kasus ini terbongkar setelah pernikahan tersebut gagal di tengah jalan akibat dugaan adanya pihak ketiga.
Praktik pernikahan ilegal ini terungkap setelah seorang pria berinisial Y, yang merupakan salah satu mempelai, mengeluhkan belum menerima buku nikah meskipun pernikahan telah dilangsungkan lebih dari satu tahun lalu. Y mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan yang kemudian diserahkan kepada salah satu pembantu KUA di desa.

“Waktu itu saya bawa semua syarat nikah dan diserahkan ke pembantu KUA. Akad nikah langsung dilangsungkan oleh Kepala KUA sendiri, didampingi pembantu KUA. Tapi sampai sekarang buku nikah tidak juga diberikan,” ujar Y kepada media ini, Rabu (2/6/2025).
Y menyampaikan bahwa saat ini ia bersama pasangannya telah memutuskan berpisah karena munculnya dugaan adanya orang ketiga. Saya mau mengajukan cerai ke pengadilan, tapi buku nikahnya tidak ada. Kekecewaannya makin dalam karena merasa tidak diperlakukan secara profesional oleh pejabat negara yang seharusnya mematuhi aturan hukum.
Media ini kemudian menghubungi pembantu KUA yang mendampingi proses akad nikah tersebut. Dengan nada penuh penyesalan, ia membenarkan bahwa akad nikah dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Sumber.
“Iya mas, memang beliau yang langsung menikahkan. Saya hanya mendampingi. Saat itu ada surat pernyataan dari mempelai yang menyatakan bahwa jika terjadi sesuatu, pihak KUA tidak bertanggung jawab. Saya akui, ini memang kesalahan secara aturan dan regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh media, Kepala KUA Sumber tidak membantah keterlibatannya. Ia menyampaikan akan memberikan penjelasan lebih lanjut keesokan harinya.
“Besok kita bicarakan, nggeh mas,” jawabnya singkat melalui pesan.
Namun, jika mengacu pada regulasi resmi, tindakan Kepala KUA tersebut diduga kuat melanggar aturan hukum yang berlaku.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan:
1. Menikahkan Anak di Bawah Umur Tanpa Dispensasi
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan:
- Pasal 7 Ayat (1) menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika mempelai pria dan wanita telah berusia minimal 19 tahun.
- Pasal 7 Ayat (2) mengatur bahwa bila ada penyimpangan umur, harus ada putusan dispensasi kawin dari pengadilan agama.
Jika akad nikah dilakukan tanpa putusan tersebut, maka pejabat yang menikahkan dapat dikenai sanksi hukum dan administrasi karena melanggar prosedur negara.
2. Penerimaan Uang di Luar Mekanisme Resmi (PNBP)
Berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014 tentang PNBP:
- Nikah di kantor KUA pada jam kerja: Gratis
- Nikah di luar kantor/jam kerja: Rp600.000 dibayar melalui bank resmi, bukan kepada individu petugas.
Apabila Kepala KUA menerima uang langsung, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman:
- Pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun
- Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar
Kepala KUA dilarang menikahkan anak di bawah umur tanpa putusan pengadilan agama. Ia juga tidak diperkenankan menerima uang secara langsung dari masyarakat karena melanggar ketentuan PNBP. Dugaan pungli serta penyalahgunaan wewenang oleh Kepala KUA Sumber menjadi perhatian serius publik dan patut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
Langkah selanjutnya, media ini akan mengonfirmasi laporan ini ke instansi terkait, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Inspektorat, serta penyidik Polres untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam praktik ini.
(Edi D/Redaksi/**)
Bersambung…