Pekerjaan Tol Probowangi, Diduga Ada Kongkalikong Subkon PKJN & Konsultan

Patrolihukum.net – Pengerjaan proyek jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), diduga menggunakan material Urug Batu Bolder dari hasil Cut And Fill Gunung di Desa Kalianget, tepatnya pengerjaan proyek jalan tol diwilayah barat Kabupaten Situbondo.

Pasalnya, PT Wijaya Karya (Wika) selaku pelaksana pengerjaan proyek jalan tol paket 3, yakni antara Paiton-Besuki, dengan panjang tol sekitar 25,60 kilometer itu, Tepatnya Pekerjaan Subkon PKJN pada STA 38 – 39+700 diisi dengan Material Bebatuan. Padahal diwilayah Sekitar Pekerjaan PT. Wijaya Karya ( WIKA ) terdapat Pertambangan yang Resmi Perijinannya, Tapi kenapa malah Memakai Material Batu hasil Cut And Fill Gunung.

Hasil Konfirmasi kepada Humas PT. Wijaya Karya ( WIKA ) saudara Haddar melalui Telpon Seluler mengatakan, Jika Penggunaan Urug Batu – batu Besar hasil Cut And Fill Gunung pada Proyek Tol Strategis Nasional ( PSN ) tidak ada masalah (18/5/2024) Terangnya.

Haddar menegaskan, meski material Urug Batu – batu Besar dari hasil Cut And Fill Gunung di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur sudah atas Petunjuk dari Konsultan Proyek Jalan Tol Probowangi ” pungkasnya “.

Sementara itu, menurut Ketua UMUM DPP TAPAL KUDA NUSANTARA ( TKN ) yang Turut serta melakukan Investigasi di Lapangan, terdapat temuan Pengerjaan Proyek jalan tol Probowangi paket 3, yakni Paiton-Besuki Pengerjaannya tidak Sesuai dengan Space dari PT. JASA MARGA TRANS JAWA TOL, khususnya pada STA 38 sampai dengan STA 39+700.

“Diakui, sebagai Ormas yang turut Mengawal Program NAWACITA Presiden JOKOWI DODO terhadap Proyek yang menggunakan Uang Negara, jelas ini sangat merugikan Keuangan Negara.

Dengan temuan ini Ketua Umum DPP TKN *sangat mengecam Keras* atas Perbuatan Subkon yang mengisi material Batu Gunung hasil Cut and Fill pada Pekerjaan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Probo-wangi.

Oleh karena itu kata Ketua TKN saya akan melayangkan Surat kepada:
1. PT. Jasa Marga Trans Jawa Tol.
2. Kementerian BUMN dan kepada
3. Presiden Republik Indonesia
4. Gubernur Jawa Timur
5. Bupati Situbondo sebagai Pengawas, tentang Penggunaan material Urug Batu hasil Cut And Fill Gunung,”katanya. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *