Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kenalan di Facebook Berujung Petaka, Berujung Dianiaya Suami Siri

badge-check

Usai buron selama satu tahun lebih, Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Jl. Barito Kel. Kareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh HL (22 tahun), warga Kec. Wonoasih Kota Probolinggo terhadap korban SR (21 tahun), warga Desa Pohsangit Leres Kec. Sumberasih.

“Korban sebelumnya berkenalan dengan P melalui facebook, kemudian di akun facebook milik P tersebut terdapat nomor Whatsapp hingga akhirnya korban menyimpan nomor dan berhubungan dengan P”, terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, selasa (11/09/2023).

“Akhirnya pada hari jumat tanggal 27 Mei 2022 sekitar jam 13.30 WIB korban dihubungi oleh P untuk meminta antar ke pemandian Papua Park Wonoasih dimana diiyakan oleh korban dan janjian akan dijemput di Jl. Barito Kel. Kareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo”, tambahnya.

Sesaat setiba di lokasi, korban memberikan kabar kepada P, namun tiba tiba tersangka HL datang dan memberi tahu bahwa dia adalah suami dari P. Korban lalu meminta maaf kepada tersangka namun tanpa babibu, tersangka membacok korban menggunakan clurit yang dibawanya.

“ HL membacok korban dari belakang mengenai punggung korban kemudian tersangka membacok lagi namun ditangkis menggunakan tangan kanan. Setelah itu korban melarikan diri dan pelaku berusaha membacok korban lagi dan sempat mengenai perut korban”, ungkapnya.

Selanjutnya korban berhasil melarikan diri dan sembunyi di tengah sawah hingga akhirnya korban ditolong oleh seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke rumah sakit Dr. Moch. Saleh untuk mendapatkan pertolongan medis. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada tangan kanan, dada, perut dan punggung.

“Terhadap tersangka HL, kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

(Wiro/Rasid/Tim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Kadus 5 Desa Lembah Tompotika (Samaku) Jual Sapi Bantuan,Jelaskan Dasar Hukumnya.

26 Desember 2024 - 14:14 WIB

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Harun Masiku

24 Desember 2024 - 20:14 WIB

Aktivitas Judi Dadu di Madiun Resahkan Warga, Polisi Diam?

24 Desember 2024 - 11:08 WIB

Mafia Gas Oplosan di Rumpin merajalela Pantastik Hingga miliaran Rupiah untuk Kordinasinya

23 Desember 2024 - 11:41 WIB

Polri Tangkap Bandar Narkoba Internasional DPO Red Notice di Jakarta

23 Desember 2024 - 10:55 WIB

Trending di Berita