Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Kasus Pengeroyokan di Salah Satu Ruko Luwuk, Polres Banggai Tetapkan Empat Tersangka

badge-check

 

Satreskrim Polres Banggai resmi menahan empat orang pemuda sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kelurahan Kintom, Kabupaten Banggai, Jumat (15/12/2023) malam.

Kasus Pengeroyokan di Salah Satu Ruko Luwuk, Polres Banggai Tetapkan Empat Tersangka

Keempat pemuda yang ditahan tersebut yakni berinisial FJ alias U (35) warga Kecamatan Luwuk, RM alias A (26) warga Kecamatan Luwuk Utara, MY alias U (24) dan DK alias D (25) warga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda, mengungkapkan, kasus ini berawal dari kasus pencurian barang berupa tenda camping yang dilakukan korban berinisial SH, namun barang tersebut sudah dikembalikan korban kepada rekan tersangka.

“Tersangka U ini meminta kepada keluarga korban agar korban diantar ke Luwuk dengan maksud agar korban meminta maaf kepada tersangka,” ungkap Amin kepada wartawan di Kawasan Bukit Halimun, Senin (18/12/2023) siang.

Atas dasar tersebut, Amin menerangkan, pada Senin 11 Desember 2023 malam orang tua korban mengantarkan korban untuk bertemu tersangka di salah satu Ruko di Luwuk dengan maksud meminta maaf atas perbuatan anaknya.

“Setelah orang tua korban dan korban bertemu tersangka di dalam Ruko, selanjutnya korban dibawah ke salah satu ruangan dan dipukuli secara bersama-sama oleh para tersangka,” terangnya.

Mengetahui kejadian itu, kata perwira pangkat dua balak ini orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan nomor polisi : LP/B/716/XII/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.

“Sekarang para tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ia menambahkan, kasus pencurian tenda Camping yang dilakukan korban SH pun dilaporkan ke SPKT Polres Banggai.

“Untuk kasus pencurian, SH yang menjadi korban pengeroyokan ini tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor tetapi proses hukum tetap berlanjut,” pungkas Amin.* (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bakamla RI Berhasil Selamatkan Kapal Nelayan Mati Mesin di Perairan Batam

20 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Bakamla RI Berhasil Selamatkan Kapal Nelayan Mati Mesin di Perairan Batam

Desakan Masyarakat Menguat, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Pembunuhan Suryono

20 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Desakan Masyarakat Menguat, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Pembunuhan Suryono

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1506/Namlea Tuntas Laksanakan Seluruh Kegiatan Fisik dan Non Fisik di Buru Selatan

20 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1506/Namlea Tuntas Laksanakan Seluruh Kegiatan Fisik dan Non Fisik di Buru Selatan

Perjudian Sabung Ayam Marak di Mojoroto Kota Kediri, APH Diduga Tutup Mata

20 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Perjudian Sabung Ayam Marak di Mojoroto Kota Kediri, APH Diduga Tutup Mata

Polda Jatim Diminta Tindak Mafia Tambang Pasir Ilegal Ngraho Bojonegoro

20 Agustus 2025 - 11:42 WIB

Polda Jatim Diminta Tindak Mafia Tambang Pasir Ilegal Ngraho Bojonegoro
Trending di Kabar Viral