Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Kasus Pengeroyokan di Salah Satu Ruko Luwuk, Polres Banggai Tetapkan Empat Tersangka

badge-check

 

Satreskrim Polres Banggai resmi menahan empat orang pemuda sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kelurahan Kintom, Kabupaten Banggai, Jumat (15/12/2023) malam.

Kasus Pengeroyokan di Salah Satu Ruko Luwuk, Polres Banggai Tetapkan Empat Tersangka

Keempat pemuda yang ditahan tersebut yakni berinisial FJ alias U (35) warga Kecamatan Luwuk, RM alias A (26) warga Kecamatan Luwuk Utara, MY alias U (24) dan DK alias D (25) warga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda, mengungkapkan, kasus ini berawal dari kasus pencurian barang berupa tenda camping yang dilakukan korban berinisial SH, namun barang tersebut sudah dikembalikan korban kepada rekan tersangka.

“Tersangka U ini meminta kepada keluarga korban agar korban diantar ke Luwuk dengan maksud agar korban meminta maaf kepada tersangka,” ungkap Amin kepada wartawan di Kawasan Bukit Halimun, Senin (18/12/2023) siang.

Atas dasar tersebut, Amin menerangkan, pada Senin 11 Desember 2023 malam orang tua korban mengantarkan korban untuk bertemu tersangka di salah satu Ruko di Luwuk dengan maksud meminta maaf atas perbuatan anaknya.

“Setelah orang tua korban dan korban bertemu tersangka di dalam Ruko, selanjutnya korban dibawah ke salah satu ruangan dan dipukuli secara bersama-sama oleh para tersangka,” terangnya.

Mengetahui kejadian itu, kata perwira pangkat dua balak ini orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan nomor polisi : LP/B/716/XII/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.

“Sekarang para tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ia menambahkan, kasus pencurian tenda Camping yang dilakukan korban SH pun dilaporkan ke SPKT Polres Banggai.

“Untuk kasus pencurian, SH yang menjadi korban pengeroyokan ini tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor tetapi proses hukum tetap berlanjut,” pungkas Amin.* (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

16 Januari 2026 - 15:34 WIB

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

Dikejar Linmas Antar Desa, Terduga Pelaku Pencurian Motor Diamankan di Sapikerep Sukapura 

16 Januari 2026 - 12:19 WIB

Dikejar Linmas Antar Desa, Terduga Pelaku Pencurian Motor Diamankan di Sapikerep Sukapura 

Masuk Lewat Pintu Belakang, Pelaku Pencurian Rumah di Lumajang Dibekuk Polisi

16 Januari 2026 - 11:38 WIB

Masuk Lewat Pintu Belakang, Pelaku Pencurian Rumah di Lumajang Dibekuk Polisi

Dari Pekarangan hingga Ketahanan Pangan, Desa Kertosuko Kembangkan Jadam Sulfur dan Pupuk Organik

16 Januari 2026 - 10:10 WIB

Dari Pekarangan hingga Ketahanan Pangan, Desa Kertosuko Kembangkan Jadam Sulfur dan Pupuk Organik

Irwasda Polda Jatim Tutup Usia, Polri Sampaikan Duka dan Penghormatan

16 Januari 2026 - 06:45 WIB

Irwasda Polda Jatim Tutup Usia, Polri Sampaikan Duka dan Penghormatan
Trending di Nasional