Karyawan Kerja di IKN Gaji Bebas Pajak Sampai 2035!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan tersebut salah satunya memberikan fasilitas kepada pegawai swasta berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Fasilitas pajak ini tidak memandang pegawai itu berstatus tetap atau kontrak. Semua pegawai yang bekerja di IKN pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah.

#IKN
#ibukotanusantara
#pajak
#insentifpajak
#PMK
#kemenkeu
#srimulyani

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *