Kapolres Tabanan Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor

Patrolihukum.net — Senin ( 3/6/ 2024 ) Polres Tabanan melaksanakan Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Loby Polres Tabanan yang telah diungkap Satreskrim Polres Tabanan pada tanggal 31 Mei 2024, dipimpin langsung Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H.,

Saat Press Release Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim, Kapolsek Seltim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kasi Was.

Kapolres Tabanan mengungkapkan, jumlah kasus yang diungkap sebanyak 13 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang, ( 2 tertangkap dan 2 masih DPO ) adapun barang bukti, antara lain, 1 ( satu ) unit SPM Honda Beat warna hitam, 1 (satu) unit SPM Honda Genio warna hitam, 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna hitam putih, 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna merah hitam, 1 (satu) unit SPM Honda CRF warna hitam merah, 1 (satu) unit SPM Honda Supra warna hitam, 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam dof, 1 ( satu ) unit SPM honda scoopy warna putih, 2 (dua) unit Helm merk Ink Freedom, Kunci letter T dan Plat Nomor Kendaraan

Adapun Kronologis Pengungkapan yaitu, tersangka atas nama YAKIN (umur 23 th, Laki2, Tidak Bekerja, Probolinggo, Jatim) berdasarkan operasi Yustitis yang dilakukan oleh Kapolsek Seltim dan anggota Polsek Seltim di perumahan daerah Br. dukuh Pulu Tengah, Ds Mambang, Kec. Seltim, Tabanan Tim gabungan opsnal satreskrim Polres Tabanan, saat itu ditemukan 5 unit SPM berbagai jenis tanpa plat nopol dan dalam keadaan kunci jebol, beberapa plat nopol Jawa, dan kunci leter T, dimana dalam rumah tersebut juga ditemukan seorang yang bernama YAKIN. Kemudian Sat Reskrim Polres Tabanan yg dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP. Muhammad Said Husin, S.I.K. dan Kanit 1 Reskrim IPDA I Wayan Supartawan, S.Sos. beserta tim opsnal Satreskrim Polres bergabung bersama Unit Reskrim Polsek Seltim, Unit Reskrim Polsek Kerambitan dan Unit Reskrim Polsek Kota Tabanan langsung mendatangi TKP.

Ditambahkan oleh Kapolres, pada saat dilakukan interogasi, pelaku awalnya tidak mengakui ada melakukan perbuatan pencurian SPM namun pelaku mengaku bahwa mempunyai teman yang tinggal di perumahan BTN Puspa Asri Residence yg berlokasi di Br. Bantas Bale Agung, Ds. Bantas, Kec. Seltim, Tabanan. Kemudian Tim Gabungan langsung mengarah te perumahan tersebut. Pada saat di lakukan penggeledahan, tidak ada orang di dalam rumah tersebut namun didalam rumah di temukan kunci leter T dan 2 ( dua ) SPM yaitu Honda beat warna hitam dof dan SPM Supra warna hitam beserta 2 helm merk ink freedom dam KYT warna abu-abu. Kemudian semua barang bukti tersebut beserta pelaku diamankan ke Polres Tabanan.

Modus Operandi, Pelaku mengambil SPM menggunakan kunci palsu.  Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Tersangka BAHUL (umur 23 th, Laki2, Tidak Bekerja, Probolinggo, Jatim) Setelah mengamankan pelaku an. YAKIN dan barang bukti ke Polres Tabanan, tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang mencurigakan yang dalam kondisi basah kuyup menggunakan sarung terlihat di sekitaran Perumahan Puspa Asri Residence di Br Bantas Bale Agung, Ds. Bantas, Kec. Seltim, Tabanan, menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian tim gabungan kembali meluncur ke perumahan tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama BAHUL ke Polres Tabanan. Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap kedua pelaku atas nama YAKIN dan BAHUL dimana kedua pelaku mengakui semua perbuatanya.

Modus Operandi, Pelaku mengambil SPM menggunakan kunci palsu, Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

3. Tersangka EMAT als CAK MAT (DPO)

4. Tersangka KAMAL als CAK KAMAL (DPO)

Adapun tempat Kejadian Perkara total 13 TKP (12 Wilkum Polres Tabanan dan 1 di Wilkum Polresta Denpasar) antara lain.
1. Kecamatan Tabanan.
a. Di sebuah rumah Kos di Jalan Beo, Banjar Pasekan, Ds. Dajan Peken, SPM Honda Beat warna Hitam (berhasil diamankan), Laporan Polisi Nomor LP/B/25/V/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali tanggal 31 Mei 2024, yang melakukan Tersangka BAHUL (sebagai pengantar dan pemantau situasi) dan CAK KAMAL (sebagai eksekutor dan yang membawa BB)

b. Di sebuah rumah Kos di Jalan Pulau We, Banjar Taman, Ds. Gubug, SPM Honda Beat warna hitam (dalam pencarian), Laporan Informasi Nomor LI/33/V/2024/Reskrim tanggal 27 Mei 2024, yang melakukan Tersangka Tersangka BAHUL (sebagai pengantar dan pemantau situasi) dan CAK KAMAL (sebagai eksekutor dan yang membawa BB)

2. Kecamatan Kediri.
a. Di sebuah rumah Kos di Jalan Pulau Bawean, Desa Kediri, SPM Honda Genio warna hitam (berhasil diamankan), Laporan Polisi Nomor LP/B/26/V/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali tanggal 31 Mei 2024, yang melakukan Tersangka YAKIN dan BAHUL (sebagai pengantar dan pemantau situasi) dan CAK KAMAL dan CAK MAT (sebagai eksekutor dan yang membawa BB)

b. Di sebuah rumah Kos di Banjar Taman Surodadi, Desa Abiantuwung, SPM Honda Scoopy warna hitam putih (berhasil diamankan), Laporan Polisi Nomor LP/B/27/V/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali tanggal 31 Mei 2024, yang melakukan Tersangka YAKIN dan BAHUL (sebagai pengantar dan pemantau situasi) dan CAK KAMAL dan CAK MAT (sebagai eksekutor dan yang membawa BB)

3. Kecamatan Kerambitan.
a. Di parkiran depan ruko di Banjar Bangkiang Mayung, Desa Meliling, SPM Honda Scoopy warna merah hitam (berhasil diamankan), Laporan Polisi NomorLP/B/28/V/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali tanggal 31 Mei 2024, Tersangka BAHUL (sebagai pengantar dan pemantau situasi) dan CAK KAMAL (sebagai eksekutor dan yang membawa BB)b.

b. Di parkiran depan Klinik Putra Husada Medika di Banjar Dinas Mandung, Desa Sembung Gede, SPM Honda Scoopy warna Cokelat Krem (dalam pencarian), Laporan Informasi Nomor LI/23/V/2024/Reskrim tanggal 17 Mei 2024, Tersangka BAHUL (sebagai pengantar dan pemantau situasi) dan CAK KAMAL (sebagai eksekutor dan yang membawa BB)

c. Di sebuah gang di Banjar Dinas Samsam, Desa Kerambitan, SPM Honda Beat warna hitam (dalam pencarian), Laporan Informasi Nomor LI/16/IV/2024/Reskrim tanggal 04 April 2024, Tersangka BAHUL (sebagai pengantar dan pemantau situasi) dan CAK KAMAL (sebagai eksekutor dan yang membawa BB)

4. Kecamatan Selemadeg Timur.
a. Di pinggir jalan di Banjar Dinas Tegal Mengkeb Kaja, Desa Tegal Mengkeb, SPM Honda Beat warna hitam (berhasil diamankan), Laporan Informasi Nomor LI/07/V/2024/Reskrim tanggal 15 Mei 2024, Tersangka BAHUL (sebagai pengantar dan pemantau situasi) dan CAK KAMAL (sebagai eksekutor dan yang membawa BB)

b. Di sebuah garase rumah di Banjar Dinas Pondok Kaja, Desa Gadungan, SPM Honda Beat warna biru hitam (dalam pencarian) dan Honda CRF warna hitam (dalam pencarian), Laporan Informasi Nomor LI/09/V/2024/Reskrim tanggal 19 Mei 2024, Tersangka YAKIN dan BAHUL (sebagai pengantar dan pemantau situasi) dan CAK KAMAL dan CAK MAT (sebagai eksekutor dan yang membawa BB)

c. Di pinggir jalan di Banjar Kelecung Kelod, Desa Kelecung, SPM Honda Scoopy warna putih (berhasil diamankan), Laporan Informasi Nomor LI/08/V/2024/Reskrim tanggal 19 Mei 2024, Tersangka BAHUL (sebagai pengantar dan pemantau situasi) dan CAK KAMAL (sebagai eksekutor dan yang membawa BB)

d. Di sebuah garase di Banjar Dinas Jelijih Tegeh, Desa Megati, SPM Yamaha N-Max warna hitam (dalam pencarian), Laporan Informasi Nomor LI/04/IV/2024/Reskrim tanggal 01 April 2024, Tersangka BAHUL (sebagai pengantar dan pemantau situasi) dan CAK KAMAL (sebagai eksekutor dan yang membawa BB)

e. Di pinggir jalan di Banjar Bantas Tengah Kelod, Desa Bantas, SPM Honda Supra warna hitam (berhasil diamankan), korban belum membuat Laporan, Tersangka CAK MAT (diambil pada saat tersangka kabur dari BTN Karania Graha, Br. Dinas Dukuh Puluh saat diadakan Operasi Yustisi menuju ke BTN Puspa Asri Residence, Br. Bantas Bale Agung, Ds. Bantas, untuk memberitahu CAK KAMAL dan BAHUL, kemudian SPM tersebut ditinggalkan disana)

5. Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (Wilkum Polresta Denpasar), berupa 1 (satu) unit Honda CRF warna hitam strip merah, Tersangka BAHUL (sebagai pengantar dan pemantau situasi) dan CAK KAMAL (sebagai eksekutor dan yang membawa BB).F. Keterangan 1. SPM yang belum berhasil diamankan sudah dikirim ke Jawa dengan menggunakan mobil Mitsubishi L-300 warna hitam yang diambil oleh seorang yang bernama SUPRIADI als KANG SUP, dimana pengambilan dilakukan dalam beberapa tahap baik itu di BTN Karania Graha, Br. Dinas Dukuh Puluh dan BTN Puspa Asri Residence, Br. Bantas Bale Agung, Ds. Bantas.42. Tersangka CAK MAT dan CAK KAMAL tinggal di BTN Karania Graha Blok C No. 12, Br. Dinas Dukuh Puluh, Kec. Seltim, sejak sekira Bulan Desember 2023 menyewa dari warga bernama I MADE MURTIKA yang tinggal di Daerah Dalung, Badung. Kemudian sekira bulan Februari 2024, tersangka BAHUL dan YAKIN datang dari Jawa, sempat tinggal berempat di rumah tersebut selama beberapa hari, selanjutnya oleh CAK MAT, CAK KAMAL dan BAHUL dipindahkan ke BTN Puspa Asri Residence, Br. Bantas Bale Agung, Ds. Bantas, Kec. Seltim, menyewa dari seorang warga yang tidak terdata namanya.

Berdasarkan daerah asal, keempat tersangka asal Jawa, sedangkan motif pelaku masalah ekonomi. Pungkas AKBP Leo.

( Humas Polres Tabanan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *