Gerak Cepat Polisi Amankan Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Sumenep

Sumenep — Polisi dari Polres Sumenep Polda Jatim, melalui Polsek Kangean, telah melakukan langkah cepat dalam menanggapi laporan mengenai dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur pada Sabtu (1/6/2024).

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa masih ada satu terduga pelaku lagi yang saat ini dalam pengejaran polisi.

Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, tanggal 31 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di belakang sebuah gubuk di area persawahan Dusun Barat Dhalem, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Tiga terduga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Mereka adalah AF (16), SR (17), dan AS (19), ketiganya merupakan warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa.

Sementara satu terduga pelaku lainnya, berinisial MF (15), juga seorang pelajar, masih dalam pengejaran polisi.

Para terduga pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *