Tulungagung, patrolihukum.net – Meski telah beberapa kali diberitakan, arena perjudian sabung ayam di Mojo, Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum yang nyata.

Menurut keterangan warga, praktik ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu yang seharusnya menindak pelanggaran hukum. Dugaan tersebut semakin menguat lantaran aparat kepolisian terkesan lamban dalam merespons laporan terkait.
Dalam laporan keempat yang diajukan media ini, Kasat Reskrim Polres Tulungagung hanya memberikan tanggapan singkat, “Mohon waktu, Mas, kami masih rencanakan strategi.” Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat lokasi perjudian sudah jelas diketahui dan bahkan telah ada Surat Edaran Bupati Tulungagung yang melarang segala bentuk perjudian selama bulan Ramadan.
Di beberapa kota lain, pihak kepolisian telah melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian serupa. Namun, di Tulungagung, sabung ayam dan perjudian lainnya seolah dibiarkan terus berlangsung tanpa hambatan. Bahkan, kota ini mendapat julukan sebagai “surganya perjudian sabung ayam dan dadu” karena minimnya tindakan dari pihak berwenang.
Masyarakat pun mendesak agar Polres Tulungagung segera mengambil langkah konkret dalam menindak aktivitas perjudian ini. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa semakin tergerus, dan praktik-praktik ilegal serupa akan terus berkembang tanpa kendali. (***)



























