Probolinggo, Patrolihukum.net – Proyek pembangunan gedung kantor dan pavingisasi (landscape) di RSUD Tongas, Kabupaten Probolinggo, senilai lebih dari Rp2,5 miliar kini diselimuti dugaan penyimpangan serius. Temuan lapangan mengindikasikan penggunaan besi tidak sesuai standar SNI serta pasir bercampur material berkualitas rendah untuk pengecoran pondasi.
Selain masalah mutu material, sikap tidak transparan pihak pelaksana juga menambah kecurigaan publik. Upaya konfirmasi media berakhir dengan praktik saling lempar keterangan, mulai dari Ibu Lia hingga Pak Catur, tanpa ada jawaban substansial. Praktik “pingpong informasi” ini memunculkan kesan kuat adanya hal yang sengaja ditutup-tutupi.

LSM Libas88: Audit dan Penegakan Hukum Mendesak
Menyikapi dugaan penyimpangan, LSM Libas88 Probolinggo mendesak adanya audit teknis dan investigasi mendalam. “Proyek senilai Rp2,5 miliar ini memakai uang rakyat. Jika materialnya tidak standar, itu jelas merugikan keuangan negara sekaligus mengancam keselamatan publik. Aparat penegak hukum wajib segera turun,” tegas pengurus Libas88.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Fokus Indo Artha dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Namun hingga kini, pihak kontraktor belum memberikan klarifikasi memadai atas tuduhan penggunaan material di luar standar.
Analisis Hukum: Potensi Jerat Pidana
Sejumlah ahli hukum menilai, dugaan penyimpangan dalam proyek RSUD Tongas dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 menegaskan, setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana 4–20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, jika terbukti ada permainan spesifikasi material yang menurunkan mutu bangunan, maka kontraktor dapat dianggap melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur standar mutu, akuntabilitas, serta prinsip transparansi.
“Jika benar ada pengurangan kualitas material, maka bukan hanya kerugian negara yang terjadi, tetapi juga pelanggaran terhadap aturan pengadaan. Aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, perlu segera melakukan penyelidikan,” ujar salah satu pakar hukum pengadaan barang/jasa.
Dampak terhadap Publik
Sebagai fasilitas kesehatan, RSUD Tongas seharusnya menjadi tempat yang mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Namun, dugaan penyimpangan ini justru menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek bernilai miliaran rupiah itu hanya akan menjadi ajang bancakan anggaran.
Masyarakat menuntut agar proyek tidak hanya sekadar formalitas pembangunan, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat jangka panjang. Jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan tata kelola proyek kesehatan di Kabupaten Probolinggo.
Pewarta: Edi D
Published: Editor Redaksi MPH

























