Patrolihukum.net // Kabupaten Bekasi – Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mencuat ke publik. Kegiatan fiktif yang diduga terjadi pada tahun anggaran 2024 berbuntut panjang hingga akhirnya dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi pada Senin (24/03/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh Afifudin, Pimpinan Redaksi Media Lorongnews.id. Ia menegaskan bahwa terdapat banyak indikasi proyek yang belum dikerjakan, namun anggarannya telah dicairkan. Selain itu, Afifudin juga mencurigai adanya dugaan praktik markup dalam beberapa pekerjaan yang seharusnya dibiayai oleh anggaran desa.

“Kami menduga banyak pekerjaan fisik yang belum dikerjakan oleh Kades Pantai Hurip. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru disinyalir disalahgunakan,” ujarnya kepada awak media.
Afifudin pun meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan guna melakukan pengecekan langsung di Desa Pantai Hurip. Menurutnya, langkah ini penting agar dugaan penyalahgunaan anggaran perubahan tahun 2024 bisa segera diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya meminta kepada APH untuk turun langsung dan mengecek anggaran desa tahun 2024. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus segera ditindak tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, masyarakat setempat berharap agar dugaan penyalahgunaan dana desa ini bisa segera diusut tuntas demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
(**)



























