Patrolihukum.net, PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) memberikan tanggapan resmi atas viralnya pemberitaan di media online Patrolihukum.net dan Investigasi88.com terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli sapi di Pasar Hewan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih.
Klarifikasi tersebut disampaikan secara tertulis sebagai jawaban atas konfirmasi resmi yang diajukan redaksi. Pasar hewan tersebut diketahui rutin beroperasi setiap hari Selasa dan Sabtu, serta menjadi salah satu pusat transaksi ternak terbesar di Kota Probolinggo dan sekitarnya.

Dalam surat resmi berkop Pemerintah Kota Probolinggo, DKPPP menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan pengaduan langsung dari masyarakat, namun telah memperoleh informasi awal dari aparat kepolisian.
“Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Probolinggo menerima informasi terkait dugaan penipuan jual beli sapi di Pasar Hewan Jrebeng Kidul melalui petugas Polsek Wonoasih,” demikian kutipan jawaban resmi DKPPP.
Salah satu sorotan utama dalam pemberitaan adalah tidak optimalnya sistem kamera pengawas (CCTV) di area pasar. DKPPP mengakui bahwa dari 16 unit CCTV yang terpasang, hanya 8 unit yang masih aktif.
Kerusakan tersebut diketahui telah terjadi sejak tahun 2025, dengan penyebab antara lain usia perangkat serta ulah oknum pengguna pasar yang tidak bertanggung jawab.
“Dinas telah melakukan pemeliharaan berupa penggantian sparepart, khususnya kabel. Namun fungsinya belum dapat maksimal,” jelas DKPPP.
Terkait pengelolaan CCTV, DKPPP menegaskan bahwa tanggung jawab operasional dan pemeliharaan berada pada Kepala Bidang Peternakan. Kerusakan tersebut juga disebut telah dilaporkan secara berjenjang hingga ke Kepala Dinas.
Sebagai tindak lanjut, DKPPP memastikan bahwa pada tahun anggaran 2026 telah dialokasikan anggaran pengadaan CCTV tambahan, menyesuaikan dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Dalam klarifikasinya, DKPPP juga mengungkapkan bahwa belum terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus terkait pengawasan dan penanganan tindak pidana di Pasar Hewan Jrebeng Kidul, termasuk saat hari pasaran.
Apabila terjadi dugaan tindak pidana, mekanisme yang ditempuh adalah koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Polsek Wonoasih dan unsur keamanan lainnya.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, DKPPP menyampaikan telah dan akan terus melakukan sejumlah langkah antisipatif, di antaranya:
- Pemasangan banner imbauan kewaspadaan terhadap penipuan dan peredaran uang palsu
- Penyampaian peringatan melalui pengeras suara pasar
- Penyediaan alat pendeteksi uang palsu yang dapat digunakan gratis oleh pedagang
- Patroli rutin aparat Polsek dan Koramil di area pasar
- Penyediaan penerangan yang memadai
- Perencanaan penambahan CCTV pada tahun 2026
Dari sudut pandang hukum, apabila dugaan penipuan transaksi jual beli sapi tersebut terbukti, maka pelaku berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan catatan harus didahului laporan resmi dari korban dan didukung alat bukti yang cukup.
Sementara itu, kondisi CCTV yang tidak berfungsi optimal menimbulkan persoalan hukum administrasi negara, khususnya terkait kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pelayanan dasar dan perlindungan masyarakat sebagai urusan wajib pemerintah, serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti akuntabilitas dan kehati-hatian.
Ketiadaan SOP khusus pengawasan di pasar hewan tidak serta-merta merupakan pelanggaran pidana, namun dapat menjadi catatan evaluatif tata kelola, karena SOP berfungsi sebagai instrumen pencegahan kejahatan dan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun petugas.
Sebagai bagian dari pasar rakyat, Pasar Hewan Jrebeng Kidul juga berada dalam kerangka perlindungan konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian dan perlindungan hukum yang adil.
Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab
Hingga saat ini, terkait dugaan penipuan tersebut, seluruh pihak tetap wajib menjunjung asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Penerbitan klarifikasi resmi dari DKPPP Kota Probolinggo ini merupakan bagian dari hak jawab dan upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Edi D/Bambang/**)



























