Diduga Sengaja Lakukan Perbuatan Melawan Hukum CV. MPA Demi Meraup Keuntungan, Tidak Diproses Dimana Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 

Banggai – Pada Jum,at 29 Maret 2024 kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya mengatakan, yang mana terkait pembongkaran boronjong yang di bangun pasca banjir bandang yang menimpah Desa Mantawa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, pada bulan Agustus 1995 oleh pemerintah pusat dengan menggunakan anggaran APBN, namun saat ini tinggal kenangan, karena di duga sengaja di bongkar dan digunakan batunya untuk batu Pica (Split) untuk di perjual belikan.

Oleh sebab itu kami meminta kepada Pabak Kapolri Republik Indonesia, untuk menangkap pelaku tersebut karena CV. MPA, diduga dengan sengaja melakukan perusakan fasilitas umum demi dapat di perjual belikan demi meraup keuntungan pribadi,”tegasnya.

Lanjut, adapun kejadian ini telah terjadi pada tahun 2023 bahkan telah di beritakan oleh media patrolihukum.net sampai dengan saat ini tahun 2024, namun aparat penegak hukum di Kabupaten Banggai maupun di Provinsi Sulawesi Tengah tidak merespon bahkan terkesan adanya pembiaran oleh APH yang ada, oleh sebab itu kami meminta agar bapak Kapolri RI, melakukan evaluasi terkait kinerja Aparat Penegak Hukum di Sulteng,”pintanya.

Ditambahkan salah satu sumber yang enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, yang anehnya Aparat penegak hukum di Banggai tidak berani mengambil tindakan terhadap CV. MPA, membongkar boronjong yang ada di wilayah kecamatan Toili Barat, oleh sebab itu CV. MPA diduga sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, merusak fasilitas umum dengan sengaja untuk diperjual belikan demi meraup keuntungan,”ungkapnya.

Selanjutnya, salah satu manejemen CV. MPA yang di konfirmasi melalui chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx dalam keadaan aktif namun tidak merespon.

Begitupun dengan Kadis PUPR Banggai, saat di konfirmasi melalui chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx, tidak aktif.

Melajutkan, awak media ini mengkonfirmasi Kapolres Banggai melalui chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx dalam keadaan aktif namun belum di baca.

Dengan adanya peristiwa ini di harapkan agar pihak – pihak terkait menindak lanjut persoalan ini, yang mana diduga CV. MPA, melakukan denga sengaja demi meraup keuntungan, buktinya batu tersebut kan digiling, namun tidak di proses nah kalau masyarakat kecil yang lakukan hal serupa mungkin sudah membusuk dalam penjara, dimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ,”pungkasnya.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *