TEMBILAHAN, INHIL – Sejak memperoleh izin operasi dari Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Nomor : PP.00/25/20/01-13 pada tanggal 06 November 2013 tentang pengoperasian pelabuhan parit 21 Tembilahan, namun hingga kini pelabuhan parit 21 tembilahan hilir belum juga difungsikan.
Sementara Pelabuhan parit 21 di Tembilahan hilir Kabupaten Inhil Provinsi Riau yang telah menghabiskan Dana APBD sebesar Rp. 64, 2 M dengan harapkan agar pelabuhan parit 21 dapat menjadi sebagai primadona pendapatan di sektor kepelabuhanan Inhil dengan kegiatan untuk tambat kapal, dan transit penumpukan barang – barang eksport/inport maupun domestik, sehingga dengan aktifnya pelabuhan dapat menekan angka pengangguran di Tembilahan sebagai harapan masyarakat tembilahan.Rabu 20.9.2023.
“Namun Alangkah miris dan menyedihkan bila kita melihat apa yang terjadi saat ini di pelabuhan parit 21 yang dianggap sebagai pelabuhan primadona Kabupaten Inhil tersebut, dimana bila dikiaskan “ibarat Api, jauh dari panggang,@ Karena telah memakan budget APBD banyak dan harapan yang cukup besar, namun tidak memiliki hasil. Ungkap Indra kepada media.
Lanjutnya,”Kalau kita telisik kondisi aktifitas di Pelabuhan Parit 21 saat ini apakah benar dipelabuhan itu tidak memiliki hasil pendapatan untuk Daerah..? Nah disitu lah persoalan nya yang terjadi saat ini terhadap pengelolaan pelabuhan parit 21 saat ini, canda nya kepada media saat ngopi bersama.
Sebagai dasar berfikir, PT. KIG (PT.Kelapa Inhil Gemilang) merupakan Perusahan Milik Daerah yang menggunakan APBD yang diharapkan untuk mendongkrak pendapatan Daerah, PT. Pelindo dalam hal ini sebuah Perusahaan Milik Negara yang Memiliki Izin Usaha Pelabuhanan yang memang konsen usaha nya dibidang kepelabuhan dan pergudangan, serta KSOP merupakan Lembaga Pemerintah perwakilan Menteri Perhubungan disektor pelayaran dan kelautan yang memiliki hak tertinggi dalam penataan dan pengawasan kepelabuhanan dan pelayaran.
Pelabuhan Umum ( Pelum ) adalah pelabuhan yang di usahakan dan berdampak peningkatan ekonomi, Terminal Untuk Kegiatan Sendiri ( TUKS ), yaitu pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan usaha sendiri dengan dasar nya sebagai sarana penunjang kegiatan industri pokok. Terminal Khusus ( Tersus ) pelabuhan yang digunakan untuk Kegiatan-kegiatan khusus. Perusahaan Bongkar Muat ( PBM ) adalah badan usaha yang meliki izin khusus untuk kegiatan Bongkar Muat kapal di pelabuhan, Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM ) yaitu pekerja yang melakukan kegiata Bongkar Muat kapal dan memiliki dasar izin legaliats sesuai dengan UU. Pelayaran No 17 tahun 2008 dan Permenkop-KUKM no. 6 tahun 2023 perlindungan dan pemberdayaan dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat pelabuhan.
Lantas dari itu perlu sama – sama kita cermati dan kita pertanyakan apakah benar parit 21 itu tidak produktif di tembilahan. Apa kah ada permainan terselubung yang terjadi antara mereka. Coba kawan kawan media tanyakan kepada instansi terkait, karena kami juga akan melakukan investigasi ke lapangan terhadap itu, sebagai informasi awal di sana ada kegiatan Bongkar/Muat Kapal, bagaimana sih status legalitas pernotaan atau tagihan pembayaran nya?? Disana ada juga pergudangan dan workshop kegiatan itu di duga adalah kegiatan perbaikan alat berat dan galangan kapal, serta disitu juga ada kegiatan perparkiran sepeda motor dan mobil. Lantas apakah ada persewaan nya, bagaiman sharing konsesi nya.
“Saya mengajak, teman teman mahasiswa dan media coba lah untuk di cek kondisi dan pertanyakan pertanggung jawabannya seperti apa.ucap indra kepada media sambil tertawa.
(Dir/Team)