Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Di Duga Kuat Pupuk Pertanian Bersubsidi Di Desa Longkoga Timur Di Perjual Belikan,

badge-check

 

 

Di Duga Kuat Pupuk Pertanian Bersubsidi Di Desa Longkoga Timur Di Perjual Belikan,

Patrolihukum.net// Banggai, Salah satu warga Desa Longkoga Timur kepada media Patrolihukum.net yang enggan di  publis namanya,  mengatakan bahwa pupuk yang ada di desa longkoga timur kecamatan bualemo pupuk  bersubsidi di peruntukan kepada kelompok tani yang ada di desa Longkoga timur di Duga Kuat hanya di perjual belikan kepada orang lain, Selasa 1/8/2023

 

Ada beberapa kelompok tani yang ada di desa longkoga timur kecamatan bualemo kabupaten banggai yang mendapatkan pupuk pertanian bersubsidi dari distributor pupuk,

dengan harga bersubsidi , tetapi dengan mendapatkan pupuk tersebut  harusnya yang terdaftar di kelompok tani dengan mengajukan RDKK,KTP ,Dan Tanda Tangan penerima dan uang penebusan pupuk.  Ucap sala satu warga desa longkoga timur

 

 

Lanjutnya , tetapi fakta yang di lapangan setelah pupuk di tebus oleh kelompok tani  dari distributor,  pupuk tersebut di duga kuat hanya di perjual belikan oleh kelompok tani ke orang lain.

 

Di tempat terpisah saat awak media bertandang ke kantor desa longkoga timur  pada pukul 11-00 Wita Pagi pada hari senin 24/7/2023, ada beberapa aparat desa  yang sedang mengurus aduan dari warga masyarakat desa longkoga Timur terkait dengan dugaan penjualan pupuk bersubsidi oleh kelompok tani ke orang lain yang di duga tengkulap

 

Selanjutnya, awak media ini menelusuri dan   masuk ke kantor desa terlihat suasana di dalam agak  tegang antara warga yang melapor dengan yang terlapor, dengan persoalan pupuk bersudsidi yang di duga hanya di perjual belikan kepada orang lain (tengkulak).

 

Perlu Kita ketahui bersama terkait Sanki apabilah terdapat pupuk pertanian bersubsidi di perjual beikan izin Distributor atau penyaluran bisa di cabut izinnya, setiap penyelewengan pupuk bersubsidi dapat di jerat hukuman pidana 5 tahun penjara.

 

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.

 

LP. R/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ruang Publik atau Area Dagang? PKL Menetap di Taman Maramis Tanpa Penertiban

16 Januari 2026 - 20:52 WIB

Ruang Publik atau Area Dagang? PKL Menetap di Taman Maramis Tanpa Penertiban

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

16 Januari 2026 - 15:34 WIB

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

Dikejar Linmas Antar Desa, Terduga Pelaku Pencurian Motor Diamankan di Sapikerep Sukapura 

16 Januari 2026 - 12:19 WIB

Dikejar Linmas Antar Desa, Terduga Pelaku Pencurian Motor Diamankan di Sapikerep Sukapura 

Masuk Lewat Pintu Belakang, Pelaku Pencurian Rumah di Lumajang Dibekuk Polisi

16 Januari 2026 - 11:38 WIB

Masuk Lewat Pintu Belakang, Pelaku Pencurian Rumah di Lumajang Dibekuk Polisi

Dari Pekarangan hingga Ketahanan Pangan, Desa Kertosuko Kembangkan Jadam Sulfur dan Pupuk Organik

16 Januari 2026 - 10:10 WIB

Dari Pekarangan hingga Ketahanan Pangan, Desa Kertosuko Kembangkan Jadam Sulfur dan Pupuk Organik
Trending di Daerah