Patrolihukum.net// Banggai, Salah satu warga Desa Longkoga Timur kepada media Patrolihukum.net yang enggan di publis namanya, mengatakan bahwa pupuk yang ada di desa longkoga timur kecamatan bualemo pupuk bersubsidi di peruntukan kepada kelompok tani yang ada di desa Longkoga timur di Duga Kuat hanya di perjual belikan kepada orang lain, Selasa 1/8/2023
Ada beberapa kelompok tani yang ada di desa longkoga timur kecamatan bualemo kabupaten banggai yang mendapatkan pupuk pertanian bersubsidi dari distributor pupuk,
dengan harga bersubsidi , tetapi dengan mendapatkan pupuk tersebut harusnya yang terdaftar di kelompok tani dengan mengajukan RDKK,KTP ,Dan Tanda Tangan penerima dan uang penebusan pupuk. Ucap sala satu warga desa longkoga timur
Lanjutnya , tetapi fakta yang di lapangan setelah pupuk di tebus oleh kelompok tani dari distributor, pupuk tersebut di duga kuat hanya di perjual belikan oleh kelompok tani ke orang lain.
Di tempat terpisah saat awak media bertandang ke kantor desa longkoga timur pada pukul 11-00 Wita Pagi pada hari senin 24/7/2023, ada beberapa aparat desa yang sedang mengurus aduan dari warga masyarakat desa longkoga Timur terkait dengan dugaan penjualan pupuk bersubsidi oleh kelompok tani ke orang lain yang di duga tengkulap
Selanjutnya, awak media ini menelusuri dan masuk ke kantor desa terlihat suasana di dalam agak tegang antara warga yang melapor dengan yang terlapor, dengan persoalan pupuk bersudsidi yang di duga hanya di perjual belikan kepada orang lain (tengkulak).
Perlu Kita ketahui bersama terkait Sanki apabilah terdapat pupuk pertanian bersubsidi di perjual beikan izin Distributor atau penyaluran bisa di cabut izinnya, setiap penyelewengan pupuk bersubsidi dapat di jerat hukuman pidana 5 tahun penjara.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.
LP. R/Tim