DD Cukong PETI Ilegal Lokasi Pasiran Tutupi Kematian Pekerjanya yang Ketimbun Tanah di Lokasi Tambang

Bengkayang Kalbar — Tambang emas tampa ijin PETI yang mana lokasi nya di wilayah Pasiran persis perbatasan kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang antara perbatasan kecamatan monterado, kabupaten Bengkayang dengan kecamatan singkawang selatan, kota singkawang Menelan Korban Jiwa,” seorang pekerja yang mana korban jiwa tersebut meninggal dunia di lokasi PETI tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2024 lalu.

Mendengar adanya kejadian korban pekerja tambang emas tampa ijin tersebut tim awak media mencari bergegas ke lokasi mencari informasi kebenaran berita nya dan lokasi kejadian.

Sesampainya awak media di lokasi tim awak media meminta keterangan masyarakat sekitar dan para pekerja yang enggan menyebutkan namanya (Red,,),?? Menurut keterangan sumber pada hari Selasa 5 Maret 2014 kepada tem Ivestigasi
Membenarkan kejadian tersebut

Dari informasi yang di peroleh tim Instivigasi awak media Suaramabes.com dan rekan rekan media lainnya yang ikut serta di lokasi bahwa kejadian bermula penyebab kematian yaitu korban tertimbun longsoran tanah bersama Alat berat yang dibawanya saat bekerja di lokasi tambang emas tampa ijin tersebut.

Terjadi kecelakaan hingga tewas nya korban pada hari Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 – 19.00 Wib.

Adapun Identitas korban yang meninggal dunia diketahui bernama sodara YONO usia sekitar 35 tahun kelahiran Jawa Timur

Korban almarhum YONO seorang pekerja dan korban sendiri selaku OPRATOR Alat berat di lokasi tambang tampa ijin tersebut, Korban sodara YONO bekerja dengan salah satu Cukong Tambang Emas Tampa Ijin dan sekaligus sebagi pemilik lokasi tambang tersebut serta alat berat juga emilik nya sendiri yang dikendarai Korban YONO di lokasi PETI

Pemilik lokasi dan alat berat sekaligus Cukong Tambang Tampa ijin tersebut di ketahui bernama DADANG warga Desa Goa Boma Kecamatan Goa Boma Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.

“Sodara DADANG sang pemilik tambang dan sebagi bos alat berat tempat Korban YONO bekerja pemilik lokasi PETI tersebut di *DIDUGA DIBEKING OLEH APH* sehingga tak tersentuh oleh hukum *(KEBAL HUKUM)* Giman tidak sebab sudah selama ini beraktivitas tetapi penegak hukum bagi tutup mata dan telinga degan aktivitas tambang emas tampa ijin tersebut semakin membuat Gemoy Cukongnya sodara DADANG.

Tidak sampe disitu tim awak media mencoba mencari tau tempat tinggal sodara DADANG sang Bigbos pengusaha Tambang Tampa Ijin tersebut namun awak media mencoba selusuri keberadaannya tidak ketemu.

Sementara korban sodara YONO menurut masyarakat sekitar yang di terima Tim Instivigasi lapangan,kalau jenazah korban telah dibawa ke rumah duka di kediamannya Istri Korban di wilayah Sinakin Kabupaten Landak.

Kejadian tersebut, dari pantauan Tim Instivigasi awak media sepertinya ada unsur kesengajaan untuk ditutup tutupi ucap seorang warga (Red..) karena ada oknum APH sebagi beking bos tambang tersebut.

Nah degan adanya kejadian ini awak media coba terus mencari informasinya tetapi tak dapat hingga awak media menerbitkan pemberitaan dibeberapa portal diantaranya:
Suramabes.co,
Jakartabicara.com
Mginews.id ada sekitar delapan hingga sembilan media.

Setelah diterbitkan sontak ada beberapa oknum APH mendatangi awak media meminta hapus berita tersebut,dengan cara mengiming imingi sejumlah uang dan satau media sekian..

Wow dalam hal ini jelas apa yang didapatkan di lapangan dan keterangan masyarakat terbukti dan pakta jelas sang cukong tambang teryata di beking oleh APH dengan coba menyuap awak media dan mencoba interpensi awak media

Diharapkan kepada bapak Persiden,bapak Kapolri bapak Panglima TNI dan para menteri kabinet kerja segera tindak tegas para APH yang mencoba menyuap wartwan dan sebagi beking pengusaha tambang tampa ijin tersebut

Informasi dan data yang di dapat awak media juga dilindungi UU jadi siapa kah pihak-pihak yang terlibat atau yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, yang dimana telah menimbulkan korban jiwa atas kegiatan pertambangan Emas tampa ijin (PETI).

Berdasarkan peraturan KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

TERKINI:

Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama APH, Pemerintah dan seluruh lapisan Masyarakat

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.

PETI adalah kegiatan produksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau CV dan PT. perusahaan tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun masyarakat terhadap sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk pada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Menghadapi PETI, Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI. “Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum terhadap pelaku dan para beking cukong tambang Tampa ijin PETI, Sampe berita ini terbitkan awak media masih mencoba mencari informasi keterangan dari pihak pihak yang bertanggung jawab dan berkompeten

Sumber: Tim Pewarta Ivestigasi Media Hefni JK Dan Kawan Kawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *