Polri  

Cipkon Antisipasi Guantibmas: Apel dan Patroli Intensif di Polsek Cikupa

Patrolihukum.net // Cikupa, Tangerang – Apel Cipkon Antisipasi Guantibmas digelar di Mako Polsek Cikupa yang dipimpin oleh Pawas IPDA Agus Lili, melibatkan 9 personil Polsek Cikupa , pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Kegiatan dilanjutkan dengan Patroli Mobile yang fokus pada antisipasi tindak kejahatan seperti Curas, Curat, Curanmor (3C), Miras, Sajam, Senpi, Handak, Geng Motor, Tawuran, dan tempat-tempat keramaian di wilayah hukum Polsek Cikupa.

Curas (Curi dengan Kekerasan): Merupakan tindakan pencurian yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Pelaku biasanya menggunakan kekerasan fisik atau senjata untuk mengamankan barang yang ingin dicuri.

Curat (Curi dengan Pemberatan): Terkait dengan pencurian yang dilakukan dengan pemberatan atau dengan cara merusak atau membongkar sesuatu, seperti pintu atau kunci, untuk mendapatkan akses ke barang yang akan dicuri. Curat seringkali melibatkan perencanaan lebih lanjut dan persiapan sebelum melancarkan aksinya.

Curanmor (Curi Kendaraan Bermotor): Merupakan tindakan pencurian kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Pencurian ini bisa melibatkan perampokan atau peretasan kunci kendaraan. Curanmor seringkali menjadi ancaman serius di berbagai wilayah, dan pencegahan yang efektif diperlukan untuk mengurangi kejadian ini.

Kapolsek Cikupa, Kompol Tedy Murtianto, ST., SH, mengucapkan rasa terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh Personil Ops Cipkon untuk menjaga kamtibmas di Darkum (Daerah Hukum) Polsek Cikupa, pungkasnya. ( Sulardi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *