Aksi Solidaritas Wartawan dan Aktivis untuk Mengawal Kasus Penghinaan di Pendopo Kabupaten Jepara

Jepara, 8 Juni 2024 – Kasus penghinaan terhadap wartawan oleh petinggi Lebak yang terjadi di pendopo Kabupaten Jepara masih memanas. Dalam aksi solidaritas yang digelar di Kelurahan Bapangan, RT03/RW01, Kecamatan Jepara, berbagai media dan organisasi wartawan bergabung dengan aktivis untuk mengawal kasus tersebut.

Pertemuan jumpa pers tersebut dihadiri oleh para advokat yang ditunjuk untuk mendampingi wartawan yang menjadi korban penghinaan. Noorkhan, salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penghinaan yang melanggar Pasal 310 KUHP.

Ketua PEKAT-IB, Priyo Hardono, menyatakan harapannya agar para wartawan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Ia menekankan bahwa kejadian tersebut terjadi dalam acara pelantikan dan pengukuhan kepala desa se-Jepara, yang merupakan momen sakral bagi masyarakat setempat.

Muh Yusuf dari ALMI Jepara menegaskan bahwa organisasi kewartawanan dapat melakukan gugatan terkait kasus ini, mengacu pada Undang-Undang tentang Pers. Para anggota ALMI Jepara dan organisasi kewartawanan lainnya yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan keberatan atas insiden tersebut.

Acara tersebut ditutup dengan doa bersama, semoga segala urusan dapat dilancarkan dan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. Sesuai dengan semangat solidaritas, para peserta juga melakukan foto bersama sebagai tanda dukungan untuk penegakan keadilan dalam kasus ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *