*Kota Probolinggo* – Kejadian pencurian kendaraan bermotor yang mengguncang masyarakat di Kota Probolinggo berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 12 jam. Jajaran Polres Probolinggo Kota menangkap terduga pelaku, SF (36), seorang warga dari Desa Oro-Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, pada Selasa (22/10/2024) pagi.
Kejadian pencurian ini bermula ketika pemilik sepeda motor, D (33), memarkir kendaraannya, sebuah Honda CRF, di dalam garasi rumah dengan kunci masih tertancap dan pagar yang terkunci dari dalam. Sekitar pukul 04.00 WIB, D terbangun dan mendapati pintu gerbang pagar terbuka lebar serta sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Kejadian tersebut membuat D segera melapor ke Polsek Kademangan untuk meminta bantuan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P, melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari D, jajaran Polsek Kademangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan di daerah Banyubiru, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Zainullah pada Rabu (23/10/2024) siang.
Zainullah menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, sepeda motor milik D telah terlihat di daerah Pasuruan. “Sekira pukul 14.30 WIB, petugas Polsek Kademangan yang bekerja sama dengan jajaran Polsek Grati mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang memiliki ciri-ciri sama sedang melintas di Jl. Raya Banyubiru,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, petugas gabungan segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Mereka memeriksa nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut. Setelah memastikan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban, petugas langsung mengamankan barang bukti dan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sepeda motor merek Honda berwarna hitam dengan nomor polisi W-3049-NBZ tahun 2021, dua buah kunci kontak yang sudah dimodifikasi, serta satu kunci kontak Kawasaki KLX. “Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka SF langsung kita amankan beserta barang bukti. Namun, saat ini SF masih belum mengakui perbuatannya,” tambah Zainullah.
Meskipun demikian, terdapat fakta hukum yang menarik perhatian penyidik, yakni ditemukan anak kunci asli dari sepeda motor yang dicuri berada di tangan SF saat diamankan. “Hal ini masih kami dalami lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam pencurian tersebut,” kata Zainullah.
Polres Probolinggo Kota berharap dengan cepatnya penangkapan pelaku ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap SF dan barang bukti akan terus dilakukan untuk memastikan semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan. (Edi D/*)