Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Belum Ada Surat Kuasah Dari FKTDNTahun 2024 Diduga Perusakan Magrove Telah Dilakukan Tahun 2023 Oleh Oknum STMN, Melalui Kepercayaan K.KRYN, Baca Disini

badge-check

 

Tolbar – Pada Jumat 19 Juli 2024, kepada awak media ini salah satu sumber warga Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai (RB) yang terlibat dalam sebuah surat kuasa guna pengurusan tanah milik salah satu pengusaha (Toko ) di kabupaten Banggai, yang di tanda tangan di Luwuk 22 April 2024, Guna Menyelesaikan persoalan lahan milik pemberi kuasa yang bersengketa dengan salah satu kepala desa yang ada di Toili Barat,”jelasnya.

Belum Ada Surat Kuasah Dari FKTDNTahun 2024 Diduga Perusakan Magrove Telah Dilakukan Tahun 2023 Oleh Oknum STMN, Melalui Kepercayaan K.KRYN, Baca Disini

Dalam hal ini oknum STMN sebelum surat kuasa dari pemilik oknum tersebut telah melakukan pembongkaran Magrove yang berhimpitan dengan kawasan wisata magrove Desa Pandan Wangi yang di alih fungsikan menjadi kebun sawit dan adapun surat kuasa di maksud tidak tertera memerintahkan merusak Magrove, namun menyelesaikan sengketa lahan milik salah satu pengusaha (Toko) FKTDN, yang ada di antara wilayah Desa Dongin dan Desa Uwelolu, bukan di kuasan untuk mengurus atau merusak Magrove yang ada di wilayah Desa Pandan Wangi, oleh sebab itu diharapkan agar oknum-oknum tersebut di proses atas dugaan perusakan Magrove,”ungkapnya.

Belum Ada Surat Kuasah Dari FKTDNTahun 2024 Diduga Perusakan Magrove Telah Dilakukan Tahun 2023 Oleh Oknum STMN, Melalui Kepercayaan K.KRYN, Baca Disini

Ditempat yang berbeda salah satu sumber di konfirmasi langsung awak media ini terkait kebenaran dugaan perusakan Magrove tersebut mengatakan, yang mana Magrove tersebut diduga di bongkar sudah cukup lama, bahkan kalau saya tidak salah ingat pembongkaran terjadi di tahun 2023 silam, sehingga di harapkan oknum-oknum tersebut di proses terbukti penjarakan,”harpnya.

Berdasarkan keterangan beberapa sumber nampak jelas dugaan perusakan Magrove terjadi sebelum oknum tersebut mengantongi surat kuasa pengurusan lahan sehingga surat kuasa tersebut tidak ada kaitan dengan perusakan Magrove tersebut, bahkan oknum diduga melakukan perusakan Tampa surat kuasa,”ungkapnya.

Sehingga diharapkan Aparat penegak hukum (APH) proses oknum-oknum tersebut terbukti penjarakan,”pintanya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Madas Nusantara Bentuk Jatim Watch, Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan di Jawa Timur

16 Januari 2026 - 21:22 WIB

Madas Nusantara Bentuk Jatim Watch, Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan di Jawa Timur

Ruang Publik atau Area Dagang? PKL Menetap di Taman Maramis Tanpa Penertiban

16 Januari 2026 - 20:52 WIB

Ruang Publik atau Area Dagang? PKL Menetap di Taman Maramis Tanpa Penertiban

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

16 Januari 2026 - 15:34 WIB

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

Dikejar Linmas Antar Desa, Terduga Pelaku Pencurian Motor Diamankan di Sapikerep Sukapura 

16 Januari 2026 - 12:19 WIB

Dikejar Linmas Antar Desa, Terduga Pelaku Pencurian Motor Diamankan di Sapikerep Sukapura 

Masuk Lewat Pintu Belakang, Pelaku Pencurian Rumah di Lumajang Dibekuk Polisi

16 Januari 2026 - 11:38 WIB

Masuk Lewat Pintu Belakang, Pelaku Pencurian Rumah di Lumajang Dibekuk Polisi
Trending di Hukum dan Kriminal