Patroli Cipkon Polsek Cikupa: Antisipasi 3C dan Guantibmas di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

Berita, Polri251 Dilihat

**Tangerang** – Personil Polsek Cikupa, dipimpin oleh Pawas IPDA Agus Lili, melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dan antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) terkait tindak pidana 3C di wilayah hukum Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten. Patroli ini dilaksanakan pada hari Senin, 10 Juni 2024, mulai pukul 00.00 hingga 01.30 WIB.

Titik-titik patroli yang menjadi fokus kegiatan ini meliputi:

1. Jl. Baru Pemda
2. Kawasan Bizpoint Sukamulya
3. Kawasan Millenium Desa Budimulya

Dalam patroli tersebut, sasaran utama adalah antisipasi tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), serta pencegahan terhadap senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), bahan peledak (handak), geng motor, tawuran, balapan liar, dan tempat-tempat keramaian.

Selain itu, personil Polsek Cikupa juga memberikan himbauan Kamtibmas untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikupa.

Kapolsek Cikupa, Kompol Tedy Murtianto S.T., S.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait kegiatan ini:

“Kegiatan patroli Cipkon yang dilaksanakan oleh personil Polsek Cikupa bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Dengan fokus pada antisipasi tindak pidana 3C dan berbagai potensi gangguan lainnya, kami berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” ujar Tedy.

Patroli Cipkon ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Cikupa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya.

(SLR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *