Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Polres Banggai Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Jual Beli Beras Online

badge-check

 

 

Polres Banggai Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Jual Beli Beras Online

Kepolisian Resor Banggai mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan belanja daring atau online yang kini sering terjadi dan sudah banyak memakan korban.

Kepala Satuan Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan kewaspadaan tersebut penting agar tidak menjadi korban penipuan online khususnya bermodus jual beli beras.

“Untuk di Kabupaten Banggai, marak penipuan online khususnya jual beli beras melalui media social seperti Facebook. Telah merugikan banyak korban, bahkan hingga ratusan juta rupiah,” katanya, Jumat (5/1/2024).

Perwira pangkat tiga balak itu menyebutkan hal tersebut biasanya bermula dengan postingan dimedia social bahwa ada yang menjual beras dalam grup jual beli. Selanjutnya antara pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi Messenger dan WhatsApp.

“Hingga keduanya bersepakat untuk melakukan transaksi,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menghimbau jangan mudah tergiur dengan penawaran apapun, cek dan pastikan kembali sebelum transaksi.

Selain itu, pastikan berbelanja disitus yang terpercaya, cek akun media social penjual barang online dan pastikan keaslian foto barang yang akan dijual.

“Jangan begitu saja menerima jika ada harga murah, maupun lainnya. Pastikan kebenaran penawaran tersebut agar tidak tertipu,” ucapnya.

Selain itu, Tio juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Kesalahan dalam menggunakan media sosial bisa bermasalah dengan hukum yang ujung-ujungnya berakhir di penjara.

“Apabila terbukti melakukan penipuan online sesuai pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat dipenjara (maksimal) 6 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kontroversi Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih, Mahasiswa Soroti Potensi Pemborosan Anggaran

19 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Kontroversi Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih, Mahasiswa Soroti Potensi Pemborosan Anggaran

Lestarikan Pantai, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Galakkan Penanaman Mangrove di Oba Selatan

19 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Lestarikan Pantai, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Galakkan Penanaman Mangrove di Oba Selatan

Dandim 1710/Mimika Dampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Kunjungi Pos Satgas Pamtas Obvitnas

19 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Dandim 1710/Mimika Dampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Kunjungi Pos Satgas Pamtas Obvitnas

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi
Trending di Kabar Viral