Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Maraknya Kembali Kegiatan PETI di Bantaran Sungai Dedai, APH Diduga Tutup Mata

badge-check

**Melawi Kalbar**

Sudah tidak menjadi rahasia umum kegiatan PETI yang di duga ilegal sekalipun larangan pihak APH Kalbar kegiatan pelaku PETI tetap eksis sampai hari ini tanpa harus takut dengan penegak hukum.

Kegiatan PETI di sungai Melawi ini yang terletak di Daerah Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang kalbar ini bahkan semakin merajalela.

Pantauan beberapa Awak Media di lapangan , Jumat, (27/10/2023) tampak eksis mesin-mesin sedot kegiatan di sungai Melawi ,kalau pun ini sudah pernah seringkali di tangkap polisi.
sudah tidak menjadi rahasia umum bagi para pekerja PETI di Kecamatan Dedai dan sekitarnya tidak membuat pelaku takut dan jera.

Salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan saat diminta komentar oleh media ini, iya bang mau gimana lagi hanya kerjaan PETI sangat menjanjikan bagi BOS yang modalkan, walaupun kadang tidak menghasilkan bagi mereka bang,apalagi harga Mas lumayan mahal bang”,ucap warga.

Media ini, pun berusaha mengkomfirmasi pihak Kapolsek Dedai AKP Nono Partoyuwono, mencari tau guna mengkonfirmasi terkait pekerjaan PETI diduga Ilegal tersebut, namun pihak Kapolsek tidak menjawab dan terkesan mengabaikan pesan whatshaff sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi Selasa,31/10/2023

Dimana sudah jelas pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Diharapkan pihak APH tidak tutup mata dengan kegiatan PETI tersebut,apalagi sangat berpotensi merusak ekosistem sungai melawi.

Wartawan : Musa / Sumber: Bostang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Tersangka Dijerat Pasal Berat

2 Januari 2025 - 21:20 WIB

Tragis! Advokat Senior di Bone Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal

2 Januari 2025 - 20:50 WIB

Satbrimob Polda Sulteng Raih Predikat Zona Integritas WBK Tahun 2024

2 Januari 2025 - 17:29 WIB

Polda Sulteng Awali Tugas Tahun 2025 Dengan Menggelar Pengajian, Dzikir dan Doa

2 Januari 2025 - 17:20 WIB

Kepolisian di Sulteng tahun 2024 Selamatkan 321.384 Jiwa Masyarakat dari Bahaya Narkotika

2 Januari 2025 - 13:43 WIB

Trending di Berita