Kota Bandung Muhammad Farhan | Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menemukan 19 rumah yang diduga masih digunakan sebagai lokasi prostitusi di kawasan Saritem. Temuan tersebut disampaikan setelah Farhan meninjau langsung kawasan itu pada Selasa, 13 Oktober 2026. Keberadaan belasan rumah tersebut menjadi perhatian karena diduga masih berkaitan dengan aktivitas prostitusi, meskipun kawasan itu telah menjadi lokasi penindakan sebelumnya.
Peninjauan itu dilakukan dua hari setelah polisi menggerebek kawasan Saritem terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam kunjungan langsung tersebut, Farhan mendapati adanya 19 rumah yang diduga masih digunakan untuk kegiatan prostitusi. Informasi mengenai temuan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti kondisi di lapangan.
Dengan demikian, inti temuan di Saritem mencakup jumlah rumah yang cukup banyak, yakni 19 lokasi, serta dugaan bahwa aktivitas prostitusi masih berlangsung di kawasan tersebut. Statusnya masih berupa dugaan berdasarkan hasil peninjauan wali kota. Pemerintah Kota Bandung kini menindaklanjuti temuan itu setelah Farhan melihat langsung kondisi Saritem pada Selasa, 13 Oktober 2026, atau dua hari setelah penggerebekan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Jumlah rumah yang teridentifikasi dalam peninjauan Wali Kota Bandung di kawasan Saritem ternyata lebih banyak dibandingkan laporan awal yang diterima Pemerintah Kota Bandung dari pihak kepolisian. Informasi awal tersebut disampaikan setelah operasi penggerebekan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkoba. Dalam perkembangan berikutnya, pemantauan langsung di lapangan menunjukkan adanya sejumlah rumah lain yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbedaan jumlah itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh rumah yang ditemukan terbukti menjadi lokasi prostitusi. Temuan lapangan pada tahap awal merupakan hasil identifikasi dan pengamatan terhadap kondisi kawasan, termasuk rumah-rumah yang diduga memiliki kaitan dengan aktivitas tersebut. Karena itu, status setiap lokasi masih perlu diverifikasi melalui pendataan, pemeriksaan, serta koordinasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pemerintah Kota Bandung perlu membedakan dugaan aktivitas prostitusi dan pelanggaran hukum yang telah terbukti berdasarkan proses penyelidikan atau penyidikan. Sebuah rumah yang masuk dalam daftar temuan belum otomatis dapat disebut sebagai tempat berlangsungnya kegiatan ilegal. Penetapan pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada hasil peninjauan awal.
Peninjauan Wali Kota Bandung menjadi langkah lanjutan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi di Saritem setelah operasi kepolisian tersebut. Data dari lapangan dapat digunakan untuk mencocokkan laporan awal, menentukan lokasi yang perlu ditindaklanjuti, dan menyusun langkah penanganan yang tepat. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa tindakan berikutnya dilakukan secara terukur, dengan melibatkan unsur terkait serta tetap menghormati hak warga.
Dengan demikian, penyebutan 19 rumah dalam hasil peninjauan menggambarkan jumlah lokasi yang teridentifikasi untuk ditelusuri, bukan keputusan akhir mengenai keterlibatan seluruh pemilik atau penghuni rumah dalam aktivitas terlarang. Klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat serta tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui fakta yang tersedia.
Pemerintah Kota Bandung menyiapkan tindak lanjut atas hasil peninjauan terhadap 19 rumah yang diduga menjadi lokasi prostitusi di kawasan Saritem. Peninjauan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam, memastikan kondisi di lapangan, serta menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Tempat yang terbukti digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal akan ditindak dan ditutup agar tidak kembali beroperasi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan bahwa tindak lanjut tersebut akan dilakukan melalui tiga bentuk operasi. Pertama, operasi penindakan terhadap masalah sosial yang berkaitan dengan dugaan praktik prostitusi dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum. Langkah ini diarahkan untuk menghentikan kegiatan yang melanggar aturan, sekaligus mencegah kawasan tersebut kembali menjadi tempat berlangsungnya praktik serupa.
Kedua, pemerintah akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi pihak-pihak yang berada dalam lingkup penanganan. Pemeriksaan ini diperlukan sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan pemetaan persoalan yang mungkin muncul di kawasan tersebut. Pelaksanaannya diharapkan berlangsung dengan tetap memperhatikan ketentuan, pendekatan kemanusiaan, serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Ketiga, operasi akan menyasar penertiban fungsi bangunan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap rumah atau bangunan digunakan sesuai perizinan dan peruntukannya. Apabila ditemukan bangunan yang dialihfungsikan untuk kegiatan ilegal, Pemkot Bandung dapat mengambil tindakan administratif sesuai kewenangan, termasuk penghentian penggunaan dan penutupan lokasi yang terbukti melanggar.
Farhan menegaskan bahwa rangkaian operasi tersebut bertujuan menghentikan praktik prostitusi yang disebut masih berlangsung di kawasan Saritem. Penanganan tidak hanya berfokus pada penutupan tempat, tetapi juga mencakup aspek sosial, kesehatan, dan tata kelola bangunan. Dengan pendekatan terpadu, pemerintah berharap penertiban dapat berjalan lebih efektif, mencegah aktivitas ilegal berulang, dan memulihkan fungsi kawasan sebagai lingkungan yang tertib serta aman bagi warga.
Pemerintah Kota Bandung menyiapkan penelusuran lanjutan terhadap berbagai aktivitas yang diduga masih berlangsung di kawasan Saritem. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi di lapangan setelah munculnya temuan 19 rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi prostitusi. Penelusuran tersebut direncanakan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang telah teridentifikasi, tetapi juga mencakup kemungkinan adanya aktivitas lain yang melanggar aturan.
Agenda penertiban akan diarahkan pada dugaan praktik prostitusi sekaligus peredaran narkoba dan berbagai bentuk kegiatan ilegal lainnya. Pemkot Bandung perlu berkoordinasi dengan perangkat daerah serta aparat penegak hukum terkait agar proses pemetaan, pengawasan, dan penindakan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing. Pendekatan tersebut diharapkan mampu membantu mengidentifikasi pola kegiatan, pihak yang terlibat, serta lokasi lain yang memerlukan perhatian.
Rencana penelusuran menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan mencegah kawasan tersebut kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang meresahkan masyarakat. Pemeriksaan lanjutan juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah administratif maupun hukum apabila ditemukan pelanggaran. Namun, sejauh ini, informasi yang tersedia baru menyebutkan adanya rencana tindak lanjut dan penelusuran terhadap aktivitas yang diduga masih berlangsung di Saritem.
Karena itu, belum terdapat keterangan mengenai pelaksanaan operasi lanjutan maupun hasil yang akan diperoleh dari agenda tersebut. Pemkot Bandung masih akan menelusuri informasi di lapangan, termasuk dugaan peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lain di luar praktik prostitusi. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil koordinasi dan temuan dalam proses penelusuran yang direncanakan.
Baca juga: Temukan Lokasi Nonton Bareng untuk Pertandingan Persija vs Persib di Bandung | Fenomena Dentuman Langit: Menguak Misteri Suara Aneh di Bandung | Jadwal Pertandingan Persib Bandung di AFC Champions League 2026
















