Kapolda Jateng Tegaskan Polisi yang Bekingi Judi dan Narkoba Terancam PTDH

Kapolda Jateng Tegaskan Polisi yang Bekingi Judi dan Narkoba Terancam PTDH
banner 468x60

Semarang | Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan menyampaikan peringatan keras kepada seluruh anggota kepolisian agar tidak terlibat dalam praktik perjudian maupun peredaran narkoba. Penegasan tersebut disampaikan di Semarang pada Senin, 12 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Peringatan itu secara khusus ditujukan kepada personel reserse yang memiliki kewenangan serta akses lebih besar dalam penanganan perkara pidana. Setiap anggota diminta menjalankan tugas secara profesional, tidak menyalahgunakan jabatan, dan tidak memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan. Kapolda menegaskan bahwa polisi tidak boleh menjadi pelindung, penghubung, maupun pemberi informasi bagi jaringan perjudian dan narkoba.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Anggota yang terbukti menjadi beking atau membantu kelancaran aktivitas tersebut akan menghadapi sanksi disiplin dan proses hukum sesuai tingkat pelanggarannya. Hukuman paling tegas yang dapat dijatuhkan ialah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Sanksi itu menunjukkan bahwa keterlibatan aparat dalam kejahatan dipandang sebagai pelanggaran serius yang merusak wibawa kepolisian sekaligus menghambat pemberantasan tindak pidana.

Roy Hardi Siahaan juga mengingatkan jajaran pimpinan untuk memastikan pengawasan berlangsung secara berkelanjutan, bukan hanya setelah munculnya kasus. Pemeriksaan terhadap gaya hidup, hubungan personel dengan pihak luar, serta penanganan perkara perlu dilakukan secara cermat dengan tetap menghormati prosedur hukum. Langkah tersebut diharapkan mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memperkuat komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian dan narkoba tanpa pandang bulu.

Roy menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota Polri yang menerima keuntungan dari aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun. Penegasan tersebut berlaku bagi seluruh personel, termasuk anggota yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara. Setiap tindakan yang mengarah pada penerimaan manfaat dari kegiatan melanggar hukum dinilai bertentangan dengan tugas, tanggung jawab, serta integritas institusi kepolisian.

Larangan itu secara khusus ditekankan kepada personel reserse. Mereka tidak diperbolehkan menerima apa pun dari praktik perjudian, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses penegakan hukum. Penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan karena adanya imbalan atau keuntungan tertentu. Dengan demikian, kewenangan penyidik tidak boleh digunakan untuk memperoleh manfaat dari perkara atau aktivitas ilegal yang menjadi objek penindakan.

Roy juga menegaskan bahwa penanganan perkara narkoba tidak boleh dijadikan transaksi. Proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, tanpa pertukaran kepentingan dalam bentuk apa pun. Pernyataan tersebut menekankan bahwa perkara narkoba harus ditangani sebagai proses penegakan hukum, bukan sebagai sarana untuk menerima keuntungan. Karena itu, setiap tahap penanganannya harus bebas dari praktik transaksional, sehingga keputusan dan tindakan personel tetap didasarkan pada fakta perkara serta aturan hukum yang berlaku. Sikap tersebut menjadi penegasan bahwa anggota Polri tidak boleh membekingi, melindungi, atau mengambil manfaat dari aktivitas kejahatan yang seharusnya diberantas.

Kapolda Jawa Tengah menilai perjudian dan peredaran narkotika sebagai kejahatan serius karena dampaknya tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga mengganggu ketertiban sosial dan merusak masa depan masyarakat. Perjudian dapat mendorong persoalan ekonomi, konflik keluarga, serta berbagai tindak kriminal lain. Sementara itu, narkotika berpotensi menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, dan memperluas jaringan kejahatan yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda. Oleh sebab itu, kedua jenis pelanggaran tersebut harus ditangani secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.

Dalam penanganannya, setiap personel kepolisian dilarang melindungi pelaku, membocorkan informasi penyelidikan, menerima imbalan, atau menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Tindakan membekingi aktivitas ilegal dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap sumpah, kode etik, dan tanggung jawab kepolisian. Keberadaan anggota yang justru memberikan perlindungan kepada pelaku dapat merusak kepercayaan publik sekaligus menghambat upaya pemberantasan kejahatan.

Anggota yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal yang berlaku. Bentuk sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari tindakan disiplin dan pemeriksaan etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Penegasan ini menunjukkan bahwa status sebagai aparat tidak dapat digunakan sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Setiap pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolda juga mengarahkan fungsi reserse agar menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan objektif. Penyidik wajib bekerja berdasarkan fakta serta alat bukti, bukan tekanan, kedekatan, atau keuntungan tertentu. Seluruh tahapan penegakan hukum, termasuk penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, dan pelimpahan perkara, harus berjalan sesuai prosedur. Dengan demikian, pemberantasan perjudian dan narkotika tidak hanya menghasilkan penindakan, tetapi juga memperkuat integritas institusi serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Dorongan Roy untuk memperbaiki integritas internal kepolisian perlu dipandang sebagai bagian penting dari upaya memberantas kejahatan secara menyeluruh. Penindakan terhadap perjudian dan peredaran narkoba tidak akan berjalan maksimal apabila masih terdapat anggota yang menyalahgunakan kewenangan, melindungi pelaku, atau menerima keuntungan dari aktivitas ilegal. Karena itu, pembenahan harus dilakukan melalui pengawasan yang konsisten, penegakan disiplin, serta keberanian untuk menindak setiap personel tanpa membedakan jabatan maupun kedekatan.

Kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangat berkaitan dengan tanggung jawab setiap anggota dalam menjalankan tugas. Polisi dituntut hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang bekerja berdasarkan aturan, bukan kepentingan pribadi. Larangan menyalahgunakan kewenangan harus dipahami sebagai prinsip mendasar dalam pelayanan publik. Setiap tindakan yang mencederai hukum dan merusak wibawa institusi pada akhirnya turut mengurangi keyakinan warga terhadap upaya kepolisian menjaga keamanan.

Seluruh personel juga perlu menerapkan semangat polisi bersama masyarakat melalui tindakan nyata, bukan sekadar jargon. Kemitraan tersebut dapat diwujudkan dengan membuka ruang komunikasi, menindaklanjuti laporan warga, melindungi masyarakat yang berani memberikan informasi, serta merespons cepat berbagai gangguan keamanan. Dalam pemberantasan kejahatan yang meresahkan, termasuk judi dan narkoba, keterlibatan masyarakat menjadi kekuatan penting yang harus dibangun melalui sikap terbuka dan pelayanan yang dapat dipercaya.

Arahan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel Polda Jawa Tengah untuk menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Tidak boleh ada ruang bagi perjudian maupun peredaran narkoba, terlebih bagi pihak yang berupaya memanfaatkan seragam dan kewenangan kepolisian untuk melindungi kegiatan ilegal. Ketegasan, transparansi, dan keteladanan anggota akan menjadi dasar penting bagi terwujudnya kepolisian yang dipercaya serta mampu bekerja bersama masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Baca juga: Pengungkapan Besar Kasus Narkoba di Cimahi: Polisi Ungkap 80 Kasus | Temui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Paparkan Gotong Royong Tangani Karhutla | POLDA KEPRI PERKUAT KERJA SAMA KEAMANAN PERBATASAN INDONESIA–MALAYSIA, SEPAKATI LANGKAH KONKRET PEMBERANTASAN TPPO DAN NARKOBA LINTAS BATAS

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60