Operasi Gabungan di Kampung Boncos Berujung Penangkapan Empat Orang

Operasi Gabungan di Kampung Boncos Berujung Penangkapan Empat Orang
banner 468x60

Jakarta | Aparat gabungan kembali melakukan penggerebekan di Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada Senin (12/10). Operasi tersebut menjadi perhatian karena kawasan itu disebut sebagai salah satu lokasi yang menjadi sarang peredaran narkoba. Penggerebekan ini merupakan langkah bersama sejumlah unsur penegak hukum dan aparat pemerintah dalam menindak aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam operasi gabungan itu, sebanyak 116 personel dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. Personel tersebut berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penggerebekan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kampung Boncos selama ini disebut dalam konteks pemberantasan peredaran narkoba di Jakarta Barat. Penyebutan kawasan itu sebagai sarang peredaran narkoba menjadi latar belakang penting dalam pelaksanaan operasi gabungan pada Senin tersebut. Aparat dari masing-masing lembaga hadir sebagai bagian dari kekuatan yang diterjunkan untuk menangani persoalan keamanan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan narkotika.

Operasi gabungan ini kemudian berujung pada penangkapan empat orang. Informasi mengenai penggerebekan dan pengerahan 116 personel menjadi gambaran awal mengenai besarnya dukungan aparat dalam kegiatan tersebut. Unsur kepolisian, BNNP, TNI, dan Satpol PP bergabung dalam satu operasi di Kampung Boncos, yang disebut sebagai lokasi peredaran narkoba di Jakarta Barat.

Dalam operasi gabungan di Kampung Boncos, aparat mengamankan empat pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso menyampaikan keterangan mengenai penangkapan tersebut pada Selasa (13/10). Keempat orang itu masing-masing berinisial MI, berusia 20 tahun; seorang pria berusia 32 tahun yang identitas inisialnya tidak dicantumkan dalam bahan keterangan; SA, berusia 45 tahun; serta MR, berusia 34 tahun.

Penangkapan itu menjadi bagian dari tindakan kepolisian untuk menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Kampung Boncos. Dalam keterangannya, Bismo turut merinci sejumlah barang yang disita petugas selama operasi. Barang-barang tersebut lain 15 bong dan 16 cangklong yang diduga digunakan sebagai perangkat konsumsi narkotika.

Selain itu, petugas menyita satu timbangan elektrik dan dua plastik klip kecil. Polisi juga mengamankan 20 korek api serta dua ponsel dari lokasi atau pihak yang ditangkap. Barang bukti lain yang turut dicatat ialah satu lembar cetakan identitas nomor akun dompet digital atas nama Musyarrofah. Dokumen tersebut diamankan bersama barang-barang lain untuk mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.

Daftar sitaan juga mencakup tiga pisau, dua gunting, dan satu cutter. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami peran masing-masing pria yang diamankan, termasuk keterkaitan mereka dengan barang bukti dan dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut. Keterangan Bismo mengenai identitas para terduga serta barang sitaan menjadi dasar awal untuk menjelaskan hasil operasi gabungan itu kepada publik.

Sejumlah bangunan semipermanen di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat, menjadi sasaran tindakan aparat dalam rangkaian operasi gabungan. Bangunan-bangunan tersebut dibongkar dan dibakar setelah diduga digunakan sebagai lapak narkotika. Tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari penertiban lokasi yang dinilai berpotensi mendukung aktivitas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Menurut Bismo, pembakaran dilakukan terhadap bangunan yang diduga menjadi tempat transaksi atau kegiatan terkait narkotika. Aparat terlebih dahulu melaksanakan penggerebekan dan penindakan di kawasan tersebut. Bangunan semipermanen yang dianggap berkaitan dengan aktivitas ilegal kemudian dimusnahkan agar tidak kembali digunakan untuk kegiatan serupa. Meski demikian, dugaan penggunaan bangunan itu tetap menjadi bagian dari keterangan dan dasar tindakan aparat dalam operasi tersebut.

Bismo menjelaskan bahwa kegiatan di Kampung Boncos bukan operasi yang berdiri sendiri, melainkan kegiatan rutin yang ditingkatkan pelaksanaannya. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Melalui peningkatan kegiatan, aparat berupaya memutus ruang gerak peredaran narkotika sekaligus menjaga lingkungan masyarakat dari dampak kejahatan narkoba.

Ia juga menyebut penindakan itu merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Arahan tersebut menekankan pencegahan peredaran narkotika serta pemulihan pengguna narkoba. Karena itu, operasi tidak hanya berfokus pada penangkapan dan pemusnahan lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal, tetapi juga mendukung upaya penanganan pengguna melalui pendekatan pemulihan. Aparat akan terus melakukan pemantauan dan penindakan sesuai ketentuan hukum untuk mencegah kawasan tersebut kembali dimanfaatkan sebagai titik peredaran narkotika.

Sebelum operasi gabungan yang berujung pada penangkapan empat orang, aparat telah melakukan kegiatan serupa pada Jumat (9/10) di wilayah Jakarta Barat. Operasi tersebut menyasar dua lokasi yang dikenal menjadi perhatian aparat, yakni Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Daan Mogot. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran serta penggunaan narkotika di kawasan tersebut. Aparat gabungan mendatangi sejumlah titik yang dianggap rawan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap warga maupun orang yang berada di lokasi.

Dari operasi di dua wilayah itu, petugas mengamankan 24 orang. Sebanyak delapan orang diamankan dari Kampung Boncos, sedangkan 16 orang lainnya berasal dari Kampung Ambon. Mereka selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui keterlibatan masing-masing dalam perkara yang sedang diselidiki. Pengamanan tersebut belum secara otomatis menetapkan status hukum seluruh orang yang dibawa oleh aparat, karena penyidik masih perlu mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan temuan di lapangan.

Pada saat itu, Bismo belum dapat memastikan apakah 24 orang tersebut merupakan pengguna atau bandar. Menurutnya, proses penyelidikan masih berlangsung sehingga aparat belum dapat menyimpulkan peran mereka dalam dugaan tindak pidana narkotika. Penentuan status akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta analisis barang bukti yang disita selama operasi. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan perkara tetap didasarkan pada fakta dan bukti yang memadai.

Dalam operasi terdahulu itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Temuan tersebut meliputi sabu dan ganja yang diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, aparat mengamankan bong, etomidate, serta timbangan yang dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan atas aktivitas di lokasi. Petugas juga menemukan beberapa senjata tajam, di antaranya panah, tombak, dan busur. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pendalaman kasus.

Baca juga: STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | Diduga Berujung Beda Pilihan Politik, 4 Kader Posyandu Paya Bujok Teungoh Diberhentikan, Camat Diminta Sikapi | Penangkapan Admin Instagram Pemukiman Setan: Identitas dan Detail Kasus

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60