Tangerang | Polresta Tangerang, Polda Banten, menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam perkara gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Amirullah di Tangerang pada Senin.
Keputusan itu diambil setelah kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga laporan polisi yang dibuat pada 21 September 2026. Ketiga laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya, yakni pada Minggu, 20 September 2026, ketika kegiatan ibadah jemaat GKPI Rajeg diduga dibubarkan. Dalam peristiwa itu, terlapor juga diduga menyampaikan ancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Menurut kepolisian, penetapan AC sebagai tersangka merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan berdasarkan laporan serta keterangan dan bukti yang dikumpulkan selama penyidikan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara gangguan ibadah di GKPI Rajeg ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Peristiwa itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan keagamaan jemaat. Kepolisian kini melanjutkan penanganan perkara untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan pembubaran ibadah dan ancaman menggunakan senjata tajam. Status tersangka yang disandang AC menandai peningkatan tahapan proses hukum dari penyelidikan dan penyidikan atas laporan masyarakat.
Polresta Tangerang menyampaikan perkembangan tersebut setelah memeriksa perkara yang dilaporkan pada 21 September 2026. Penetapan tersangka diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan tindakan yang terjadi saat kegiatan ibadah berlangsung serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Penyidik Polresta Tangerang menetapkan AC sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana terhadap kehidupan beragama, termasuk perbuatan yang mengganggu atau merintangi pelaksanaan kegiatan ibadah. Penerapan pasal itu menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan gangguan terhadap kegiatan ibadah di Gereja GKPI Rajeg.
Penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam proses tersebut, penyidik menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyelidikan sebagai dasar untuk melakukan serangkaian tindakan guna memperoleh informasi dan mengumpulkan bahan yang diperlukan. Tahapan ini dijalankan secara profesional untuk memastikan setiap langkah penanganan perkara memiliki landasan administratif serta hukum yang jelas.
Selain menerbitkan surat perintah, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelapor, tetapi turut mencakup pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara. Terlapor juga diperiksa sebagai bagian dari proses untuk memperoleh keterangan secara menyeluruh. Dengan demikian, rangkaian penyelidikan dan penyidikan mencakup pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, baik pelapor, saksi terkait, maupun terlapor, sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya. Penetapan AC sebagai tersangka dilakukan dalam kerangka proses tersebut dengan merujuk pada ketentuan pidana yang mengatur perlindungan terhadap pelaksanaan kehidupan beragama dan kegiatan ibadah.
Meskipun status hukum AC telah dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka, Polresta Tangerang memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah memperoleh dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum, tetapi tidak secara otomatis mengharuskan seseorang langsung ditahan.
Dalam menentukan langkah tersebut, penyidik mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif. Pertimbangan objektif berkaitan dengan kebutuhan serta kepentingan penyidikan berdasarkan perkara yang sedang ditangani. Sementara itu, pertimbangan subjektif mencakup kondisi tersangka dan situasi yang dapat memengaruhi keamanan maupun kelancaran proses hukum. Kepolisian menyebut aspek keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara turut menjadi perhatian dalam keputusan tersebut.
Selain kondisi lingkungan, sikap kooperatif AC selama menjalani pemeriksaan juga menjadi salah satu pertimbangan. Tersangka dinilai hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam rangka mengungkap perkara dugaan gangguan ibadah di Gereja GKPI Rajeg. Keputusan tidak menahan AC juga mempertimbangkan permohonan yang disampaikan penasihat hukum serta tokoh masyarakat setempat. Seluruh pertimbangan itu tetap ditempatkan dalam kerangka kebutuhan penyidikan dan aturan hukum yang berlaku.
Meski tidak ditahan, AC tetap berada dalam pengawasan penyidik dan wajib memenuhi kewajiban hukum selama perkara berjalan. Kepolisian mewajibkan AC melapor setiap dua hari sekali kepada penyidik. Kewajiban tersebut dimaksudkan untuk memastikan tersangka tetap dapat dipantau dan bersedia mengikuti tahapan pemeriksaan berikutnya. Status tanpa penahanan juga bukan keputusan yang bersifat mutlak untuk seluruh proses perkara. Penyidik dapat melakukan evaluasi berdasarkan perkembangan penyidikan, termasuk apabila terdapat kebutuhan hukum atau kondisi baru yang memengaruhi penanganan perkara.
Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara yang berkaitan dengan gangguan ibadah di Gereja GKPI Rajeg. Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk penghargaan terhadap proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, termasuk penetapan AC sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang.
Menurut Gugun, tindakan kepolisian dalam memproses perkara tersebut penting untuk memastikan persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beribadah diselesaikan melalui jalur hukum. Penanganan sesuai prosedur diperlukan agar setiap perkara ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian dalam proses penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, proses penanganan oleh kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pernyataan Gugun tersebut menempatkan langkah kepolisian sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kebebasan beribadah di Gereja GKPI Rajeg.
Baca juga: Investigasi Kasus Pelecehan Anak di Tangerang: Polisi Selidiki Dugaan Korban Lain | Modus Pura-pura Temukan Bayi di Pati Terkuak, Polresta Pati : Ternyata Cucu Sendiri
















